Eks Ketua DPRD DKI Ngaku Tak Tahu Kasus Lahan Cengkareng: Itu Pergub

3 weeks ago 19

Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memeriksa mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Dia mengaku tak ada kaitan dengan proyek itu.

"Tanah Cengkareng Barat saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta, kalau tidak salah ya. Nah di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi, saya sebagai Ketua Dewan dipanggil sebagai saksi ya saya datanglah," kata Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Dia mengatakan penyidik bertanya soal pengadaan lahan. Dia mengaku tak memahami proses pengadaan lahan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah ngerti pengadaan tanah di Cengkareng, saya nggak ngerti. Saya jam 9-an (mulai diperiksa), dikit kok, enam atau tujuh pertanyaan gitu. Orang itu Pergub kok bukan Perda, kalau Perda pasti saya tahu itu aja," ujarnya.

Dia mengaku tahu kasus ini lewat pemberitaan. Dia mengatakan DPRD DKI juga pernah membuat panitia khusus (pansus) terkait temuan BPK soal pengadaan lahan tersebut.

"Saya juga pada saat terjadinya itu (mengetahui) karena media. Nah di sini juga temuan BPK langsung saya buat Pansus, kebetulan Pansus itu di ketuai oleh almarhum Pak Gembong, gitu. Nah di sini masalah kepanjangannya saya nggak ngerti," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya telah meminta agar hasil audit BPK terkait permasalahan pengadaan tanah Cengkareng tahun 2016 ini diteruskan ke pihak KPK maupun Bareskrim.

"Akhirnya saya jelaskan di sini semua (kertas keterangan), ada ini. Tahun 2016, ini tanggal 30 Juni, sudah saya jelaskan bahwa saya tolong audit BPK ini kepada KPK dan Bareskrim untuk ditindaklanjut, gitu loh," ujarnya.

Sebelumnya, Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat, yang telah bergulir sejak tahun 2016. Penyidik Polri menemukan bukti baru terkait kasus korupsi lahan rusun Cengkareng.

"Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulis, Senin (27/1).

Cahyo menyebut gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Hartono Iskandar (RHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah ditolak. Gugatan itu tak diterima oleh hakim karena dinilai mengandung cacat formil.

Kasus dugaan korupsi pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, itu terkait proyek di Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Polri menduga ada praktik suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara Rp 649,89 miliar.

Berdasarkan catatan detikcom pada Februari 2022, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana, dan Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).

Diduga keduanya terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Diketahui, saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Pada Juli 2022, hakim tunggal Asmudi mengabulkan permohonan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Hartono. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono tidak sah.

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial