Eks Karyawan Divonis Bebas di Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jhon LBF

2 hours ago 2

Jakarta -

Septia Dwi Pertiwi divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. Hakim membebaskan Septia dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim Saptono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

"Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," imbuh hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan ada lima unggahan Septia seperti dakwaan penuntut umum. Namun, hakim menyatakan tak ada niat untuk menyerang kehormatan atau mencemarkan nama seseorang dalam unggahan tersebut.

"Majelis berpendapat tidak ada maksud menyerang kehormatan seseorang in casu Henry Kurnia Adhi," ujar hakim.

Hakim meminta nama baik Septia dipulihkan. Hakim juga memerintahkan jaksa membebaskan Septia dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar hakim.

Sebelumnya, Septia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan yang dilihat detikcom di laman SIPP PN Jakpus, Septia Dwi Pertiwi didakwa melakukan dugan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Jhon LBF. Septia disebut mendistribusikan konten bermuatan penghinaan di media sosial X (Twitter) pada November 2022 hingga Januari 2023.

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," demikian tertulis dalam surat dakwaan Septia di laman SIPP PN Jakpus.

Septia disebut merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia dengan gaji pokok Rp 4 juta. Konten yang diduga bermutan penghinaan diunggah Septia di akun Twitter miliknya bernama @setiadp.

Jaksa mengatakan unggahan itu bermula saat Septia merasa dizalimi karena hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi. Jaksa mengatakan Septia lalu membuat postingan dan/atau memberikan komentar di Twitter menggunakan ponsel miliknya secara sengaja dengan maksud dan tujuan agar diketahui oleh publik.

Jaksa mengatakan Jhon LBF selaku Komisaris PT Lima Sekawan Indonesia melihat postingan Septia tersebut. Jaksa mengatakan unggahan Septia merupakan opini negatif untuk membuat nama baik Jhon LBF rusak atau tercemar.

"Karena terdakwa menganggap Saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon selaku atasannya memiliki tabiat pemimpin atau atasan yang buruk karena tidak bersikap adil," ujar jaksa dalam surat dakwaan di laman SIPP PN Jakpus.

Jaksa mengatakan Jhon LBF merasa nama baiknya tercemar dan merasa malu. Akibat unggahan itu, Jhon LBF mengalami kerugian berupa pembatalan kerja sama bisnis.

Rincian kerugian yang disebut dialami Jhon LBF yakni kerja sama jasa hukum ketenagakerjaan dengan jumlah Rp 100.000.000. Kemudian, pendirian PT dengan jumlah Rp 6.860.000 dan pendirian PT dengan jumlah Rp 11.300.000.

Jaksa menyakini Septia melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) dan juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.

(mib/haf)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial