Eks Dirut Indofarma Didakwa Rugikan Negara Rp 377 M di Kasus Pengadaan Alkes

4 hours ago 2

Jakarta -

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, didakwa merugikan keuangan negara Rp 377 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023. Arief juga menerima duit dari kasus tersebut.

Sidang dakwaan Arief digelar bersama tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Tiga terdakwa yakni Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2022, Cecep Setiana Yusuf selaku Head of Finance PT IGM periode 2019-2022, dan Bayu Pratama Erdiansyah selaku Manajer Akutansi PT IGM periode 2022-2023.

"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Arief Pramuhanto selaku Direktur Utama PT Indofarma dan Komisaris Utama PT IGM bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah telah merugikan keuangan negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan atas pengelolaan keuangan pada PT Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya yaitu sebesar Rp 377.491.463.411,23 (Rp 377,4 miliar)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa membagi kerugian negara dalam kasus ini dalam dua ketegori. Pertama, pengeluaran suatu sumber atau kekayaan negara dalam bentuk uang atau barang yang seharusnya tidak dikeluarkan.

Kedua, kategori hilangnya suatu hak negara yang seharusnya dimiliki atau diterima. Kerugian negara Rp 377,4 miliar ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh auditorat utama investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP RI) nomor 74/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024.

Jaksa merinci kerugian negara Rp 377,4 miliar ini berasal dari pengeluaran dana PT Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi kepada perusahaan perantara SWS (Hk) Ltd sebesar Rp 12.392.458.720,33. Pengeluaran dana PT IGM untuk pembayaran produk TeleCTG yang lebih besar dari nilai invoice sebesar Rp 4.500.000.000.

Pengeluaran dana PT IGM kepada PT MMU untuk uang muka pembelian APD Hazmat sebesar Rp 18.000.000.000. Pengeluaran dana seolah-olah salah transfer kepada PT Indogenesis Medika, PT MMU dan PT HNTI sebesar Rp 24.350.000.000, pengeluaran dana melalui transaksi fiktif pada FMCG sebesar Rp 135.293.909.733.

Kemudian, pengeluaran dana PT IGM dalam bentuk simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara sebesar Rp 35.000.000.000, deposito PT IGM di Bank OK! yang dijaminkan untuk kredit PT Promedik di Bank OK! sebesar Rp 12.035.377.315, pengeluaran dana PT IGM untuk membayar bunga pinjaman Bank OK! atas nama PT Promedik sebesar Rp 1.530.000.000. Dengan demikian, sub total kerugian negara dari kategori pertama ini sebesar Rp 243.101.745.768,33.

Lalu, kerugian negara dari kategori kedua berupa sisa persediaan bahan baku masker INAmask yang tidak diproduksi sebesar Rp 6.418.478.533,90. Piutang macet PT IGM atas penjualan Rapid Test Panbio kepada PT Promedik sebesar Rp 56.679.197.982.

Kemudian, piutang PT IGM atas penjualan Rapid Test Panbio kepada PT Promedik yang hilang karena dibuat seolah-olah lunas menggunakan dana dari fasilitas kredit Bank OK! dan pinjaman PT CTI sebesar Rp 68.250.000.000. Pendapatan yang seharusnya menjadi hak PT IGM namun tidak diterima atas kegiatan TeleCTG sebesar Rp 1.650.000.000.

Ada juga imbal jasa simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara yang tidak diserahkan kepada PT IGM sebesar Rp 1.392.041.127. Dengan demikian, sub total kerugian negara dari kategori kedua ini sebesar Rp 134.389.717.642,90.

Jaksa mengatakan kontrak kerja sama pengadaan alat kesehatan (alkes) yang dilakukan PT Indofarma juga dilakukan tanpa feasibility study, tanggal pembukuan dibuat mundur, hingga akal-akalan agar seolah-olah mencapai target keuntungan tahunan. Persekongkolan ini juga memperkaya Arief dkk serta sejumlah korporasi terkait.

"Perbuatan Terdakwa Arief Pramuhanto selaku Direktur Utama PT Indofarma dan Komisaris Utama PT IGM bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan kasus ini telah memperkaya SWS (Hk) Ltd sebesar Rp 12.392.458.720,33 atas pengeluaran dana PT Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi. Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu atas kelebihan pembayaran pada transaksi pembayaran produk TeleCTG kepada PT ZTI sebesar Rp 4.500.000.000.

Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu sebesar Rp 18.000.000.000 atas kelebihan pembayaran uang muka pembelian APD Hazmat kepada PT MMU. Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu sebesar Rp 24.350.000.000 atas kesalahan transfer kepada PT Indogenesis Medika sebesar Rp 13.000.000.000, PT Harmoni Nasional Teknologi Indonesia (PT HNTI) sebesar Rp 3.000.000.000 dan PT MMU sebesar Rp 8.350.000.000.

Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu yang berasal dari transaksi pengeluaran dana Unit Bisnis Fast Moving Consumer Good (FMCG) dan PT IGM sebesar Rp 135.293.909.733. Memperkaya Koperasi Nusantara atas pencairan simpanan berjangka senilai Rp 35.000.000.000 yang bersumber dari pengeluaran dana PT IGM dalam bentuk simpanan berjangka.

Memperkaya PT Promedik sebesar Rp 12.035.377.315 atas pencairan deposito PT IGM sebagai jaminan kredit PT Promedik di Bank OK! yang digunakan untuk pembayaran utang PT Promedik kepada PT IGM dan operasional PT Promedik, memperkaya PT Promedik sebesar Rp 1.530.000.000 atas pembayaran bunga pinjaman PT Promedik di Bank OK!. Memperkaya SWS (Hk) Ltd sebesar Rp 6.418.478.533,90 atas sisa persediaan bahan baku masker INAmask yang tidak diproduksi.

Lalu, memperkaya PT Promedik sebesar Rp 56.679.197.982 atas piutang macet PT IGM dari penjualan produk rapid test Panbio kepada PT Promedik. Memperkaya PT Promedik sebesar Rp 68.250.000.000 atas piutang PT IGM dari penjualan rapid test Panbio kepada PT Promedik yang hilang karena dibuat seolah-olah lunas, dengan menggunakan dana dari fasilitas kredit Bank OK! dan pinjaman PT CTI.

Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu sebesar Rp 1.650.000.000 yang berasal dari fee marketing atas produk TeleCTG yang tidak diterima oleh PT IGM. Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep, dan Bayu sebesar Rp 1.392.041.127,00 atas imbal jasa simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara yang tidak diserahkan kepada PT IGM.

Jaksa menyakini Arief dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mib/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial