Efisiensi Bikin KY Urung Seleksi Hakim Agung, MA: Beban Kerja Nambah

3 weeks ago 19

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) merespons soal efisiensi anggaran terhadap Komisi Yudisial (KY) yang berdampak pada seleksi hakim agung. Jubir MA, Yanto, mengatakan tidak adanya seleksi membuat beban pekerjaan Hakim Agung bertambah.

"Ya, kalau beban pekerjaan menjadi tambah gitu," kata Yanto di kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Dia mencontohkan, jika ada 100 ribu perkara maka akan lebih mudah ditangani oleh 15 hakim agung dibandingkan hanya dengan 10 hakim agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yanto beban hakim agung akan bertambah jika tidak ada seleksi hakim agung. Meski demikian, pihaknya memastikan kondisi ini tidak akan menganggu penyelesaian perkara yang ada di MA.

"Jadi menambah beban saja, tapi tetap bisa dijalankan ya, hanya mungkin sidangnya bisa lembur, bisa tiap hari seperti itu, intinya pengaruhnya ya menambah beban kerja para hakim agung," katanya.

Sebelumnya, KY terkena efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Akibatnya, KY tak mampu menggelar seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc MA.

Berdasarkan rilis resmi yang dilihat dari situs KY, Jumat (7/2/2025), inpres itu ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran 2025.

KY menyatakan hal tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang juga menjadi objek efisiensi anggaran. KY menyatakan anggaran itu tidak cukup untuk operasional harian kantor.

"Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati, ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," jelas Anggota KY dan juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Mukti Fajar menegaskan efisiensi itu membuat KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M Taufiq HZ menambahkan, MA sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA. Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri atas lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

KY mengatakan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial mengatur KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima. Namun KY tak dapat melakukannya karena efisiensi anggaran.

"Namun, karena efisiensi anggaran, yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA," ujar M Taufiq.

(dnu/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial