Doli Golkar Desak Perbaikan Sistem Politik, Terpikir Opsi Amandemen UUD

5 hours ago 2

Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan urgensi perubahan perbaikan sistem politik Indonesia. Doli menyebut diskusi mengenai perbaikan politik Indonesia sudah harus memikirkan opsi amandemen UUD 1945.

"Saya kira dari apa yang tadi disampaikan, kesimpulan pertama kalau kita kaitkan dengan tema, memang sangat urgent ya. Urgensi perbaikan sistem politik Indonesia. Banyak sekali ternyata masalahnya," kata Doli Kurnia dalam diskusi bertajuk 'Urgensi Perbaikan Sistem Politik di Indonesia' di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Doli mengutip pernyataan Dosen Pascasarjana Universitas Nasional, Alfan Alfian, yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadi sebuah kekuatan politik. Dia mengatakan perubahan sistem politik tanpa kajian akademis hanya akan menjadi semrawut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan urgent itu adalah ternyata memang banyak juga keputusan-keputusan diskusi politik terutama MK yang kata Pak Alfan tadi sudah menjadi sebuah kekuatan politik, masuk menjadi sebuah kekuatan politik yang mengubah, bukan hanya konstelasi, tapi mengubah sistemnya sendiri gitu. Sistemnya sendiri yang tambal sulam, dalam tanda kutip. Jadi kita mungkin sudah kehilangan alur," ujarnya.

Dia mengatakan perubahan seharusnya tak hanya berfokus pada undang-undang tapi juga amandemen UUD 1945. Dia mengatakan pemaknaan demokrasi saat ini stagnan pada prosedural bukan substansial.

"Saya kira ini juga yang menjadi keterdesakan, urgensi kenapa harus segera ada perbaikan atau penyempurnaan sistem politik kita. Dan kalau tadi kita lihat dari yang disampaikan mungkin kita harus berani, harus berani melakukan perubahan atau penyempurnaan bukan hanya pada level undang-undang tapi juga sudah mulai berifikir tentang amandemen UUD 1945," kata Doli.

"Saya termasuk orang yang menurut pandangan saya penting, bahwa kita sudah harus mulai berfikir tentang perubahan-perubahan yang mendasar termasuk amandemen UUD 1945, karena apa? Karena kita sudah masuk tahun ke-26 reformasi. Dan yang kedua seperti yang di awal saya katakan tadi, kita sebetulnya stucknan terhadap memaknai demokrasi hanya sekadar prosedural saja, belum maju kepada memaknai demokrasi secara substansial ya," imbuhnya.

Dia juga menyoroti putusan MK soal daerah yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Dia mempertanyakan apakah KPU juga bisa didefinisikan sebagai kekuatan politik baru.

"KPU juga bisa didefinisikan sebagai kekuatan politik baru jangan-jangan. Apalagi kemarin kita juga sama-sama tahu dengan hasil Mahkamah Konstitusi 15 yang PSU. Saya kira ini dalam sejarah Indonesia paling banyak ini yang diulangi lagi total 15 kemudian ada 10 yang parsial," ucapnya.

Doli mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi soal PSU itu juga menjadi alasan urgensi perubahan perbaikan sistem politik. Dia berharap forum Politics & Colleagues Breakfast (PBC) dapat melahirkan ide dan gagasan terkait isu terkini dari berbagai pandangan baik akademisi maupun praktisi.

"Dalam UU yang sekarang saya juga melihat putusan Mahkamah Konstitusi walaupun benar sebetulnya juga melampau kewenangannya juga, karena MK sebetulnya adalah institusi yang mengadili PHPU. Tapi karena banyak kontestan politik Pilkada kemarin yang mengajukan permohonan sampai diskualifikasi, ya akhirnya mendorong mungkin, mungkin ya mendorong MK akhirnya ada sekian 15 yang diulang," kata Doli.

"Itu adalah salah satu juga yang membuat kita yang menambah alasan bahwa urgency perbaikan sistem politik kita menjadi urgent, bener-bener urgent," imbuhnya.

(mib/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial