Diskusi PMII Minta Perbaikan UU Kejaksaan, Pengawasan Perlu Ditambah

3 weeks ago 21

Jakarta -

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Diponegoro Universitas Diponegoro (Undip) menggelar dialog publik yang membahas mengenai UU Kejaksaan. Diskusi itu menyoroti sejumlah poin dalam revisi aturan tersebut, mulai kewenangan penggunaan senjata api hingga soal rangkap jabatan.

Kegiatan dialog publik ini digelar di Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/2/2025). Diskusi itu mengangkat tema 'Undang-Undang Kejaksaan: Penegakan Keadilan hingga Integritas Lembaga' dan menghadirkan tiga narasumber yaitu ahli hukum tata negara Undip, Prof Dr Lita Tyesta, ahli hukum pidana Undip Aista Wisnu Putra, dan Wakil Ketua KNPI Jawa Tengah Fawwaz Arif Al Jabar.

Dalam paparannya, Lita menyoroti perubahan batas usia minimal jaksa yang mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2021. Lita mengatakan hal itu berbeda dengan institusi lembaga lain yang justru memberikan batas usia lebih tua yang menurut dia hal itu diperlukan karena jabatan yang memiliki kewenangan penegakan hukum, kedewasaan berpikir dan bertindak menjadi faktor utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal lain yang disoroti Lita adalah penugasan jaksa pada institusi lain yang harus mempunyai alasan dan urgensi yang kuat. Selain itu, Lita mempertanyakan wacana perlindungan jaksa hingga derajat keluarganya ketiga.

Kewenangan penggunaan senjata api juga menjadi salah satu pasal yang disoroti Lita. Dia bertanya-tanya mengenai banyak atau tidaknya kabar seorang jaksa yang mendapatkan ancaman fatal hingga mengancam nyawa.

Di samping itu, Lita berbicara mengenai perluasan kedudukan Jaksa Agung yang harus memiliki dasar yang kuat. Termasuk juga mengenai pemberhentian Jaksa Agung yang dinilai masih membingungkan.

Atas kondisi tersebut, dia mengatakan dimungkinkan adanya perubahan atas UU Kejaksaan yang telah berlaku. Menurut Lita, UU Kejaksaan ini berpotensi diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Sorotan yang sama disampaikan Aista Wisnu Putra. Dia mengatakan imunitas pada jaksa ini dapat menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum, khususnya dapat mengganggu sinergi dengan lembaga lain.

Dia juga meminta kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang independen dengan berbentuk lembaga non eksekutif. Selain itu, dia ingin pengawasan eksternal terhadap kejaksaan ditingkatkan dengan memperluas kewenangan komisi kejaksaan.

Kegiatan diskusi publik PMII Undip tersebut menghasilkan tujuh kesimpulan sebagai berikut:

1. Diperlukan adanya revisi dan juga pengawasan UU Nomor 11 Tahun 2021 yang tentunya untuk bisa memberikan kewenangan yang signifikan kepada Kejaksaan namun dalam hal ini harus diimbangi dengan revisi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan juga penguatan mekanisme pengawasan eksternal.
2. Perubahan UU Kejaksaan bertujuan untuk memperkuat kelembagaan kejaksaan, beberapa pasal justru berpotensi melemahkan sistem hukum Indonesia yang sudah rapuh.
3. Kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, merusak independensi kejaksaan, dan mengganggu prinsip checks and balances.
4. Tanpa perbaikan pada pasal-pasal yang rawan konflik kepentingan dan ketidakjelasan batasan kewenangan, perubahan ini bisa menjadi sebuah kemunduran bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.
5. UU Kejaksaan yang baru menguatkan wewenang jaksa dalam banyak aspek, termasuk pemberian senjata api untuk perlindungan diri dan perluasan kewenangan, justru menambah kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
6. Dibutuhkan kewenangan tambahan untuk memberikan pengawasan terhadap pasal yang beresiko disalah gunakan yang dapat mencederai prinsip keadilan.
7. Judicial Review sebagai sebuah solusi untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004.

Vava selaku Ketua PMII Komisariat Diponegoro mengatakan diskusi publik ini untuk membahas isu yang penting dalam sistem hukum di Indonesia. Dia menekankan mengenai pentingnya peran mahasiswa untuk mengawal demokrasi di Indonesia.

"Hadirnya dialog publik dengan judul Undang-Undang Kejaksaan: Penegakan Keadilan Hingga Integritas Lembaga dari PMII Komisariat Diponegoro merupakan upaya merespons isu yang cukup krusial untuk dibahas. Sebagai ketua saya izin memantik untuk semua peserta untuk nantinya berdiskusi dengan pemateri terkait hal tersebut. Pengawalan demokrasi haruslah kita jaga sebagai elemen penting dari kehidupan bermasyarakat khususnya kita mahasiswa. Hidup mahasiswa!" kata Vava.

(knv/fjp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial