Jakarta -
Pengacara, Razman Arif Nasution, dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, mendatangi Mahkamah Agung (MA) buntut gaduh dengan Hotman Paris Hutapea di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Mereka meminta maaf ke MA atas kegaduhan itu.
"Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu. Dalam hal ini adalah perintah dari Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin. Di mana saya, Razman Arif Nasution, dengan Bapak Lechumanan setelah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras. Teguran keras, baik lisan dan tertulis," kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Razman bersama Lechumanan diperintahkan untuk menyampaikan permohonan maaf. Dia mengatakan permohonan maaf itu disampaikan kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani kasusnya di PN Jakut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, saya dengan Pak Lechu diperintahkan untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, beserta jajaran-jajaran di bawahnya," jelasnya.
Dia menyerahkan surat permohonan maaf ke MA. Dia berharap Ketua MA Sunarto menyambut baik permohonan maafnya.
"Kami tadi dengan Pak Lechu sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf. Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Firdaus mengatakan kedatangannya bersama Razman untuk menyampaikan permohonan maaf. Dia mengaku tak bermaksud untuk membela diri.
"Alhamdulillah hari ini surat dari dua organisasi kami sudah masuk surat permohonan maaf yang pertama. Kami tidak bermaksud untuk membela diri tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa," kata Firdaus.
"Jadi menjelang bulan puasa ini kami mengajukan surat permohonan maaf yang seikhlas-ikhlasnya. Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami, untuk membenahi diri karena hukum juga kan kita tidak melanggar pidana mutlak kan gitu," lanjutnya.
MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus
MA telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. MA menyatakan keduanya kini tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan setelah pembekuan sumpah advokat tersebut.
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Pembekuan berita acara sumpah dari Razman diambil melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi dasar pembekuan dari berita acara sumpah M Firdaus Oiwobo. MA mengatakan keputusan itu diambil sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.
Polemik ini berawal dari kericuhan di ruang sidang yang melibatkan Razman dan Firdaus. Peristiwa itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat itu Razman, yang duduk sebagai terdakwa, berteriak ke arah hakim hingga menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu