Dilaporkan ke Propam, Dirtipidum Bantah Tuduhan Gelapkan Sertifikat Tanah

5 hours ago 2

Jakarta -

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membantah tuduhan menggelapkan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum sertifikat tanah milik ahli waris Brata Ruswanda. Brigjen Djuhandani juga menegaskan kasus tersebut telah dihentikan penyidik (SP3) dan sertifikat tanah telah dikembalikan kepada ahli waris.

"Penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh Terlapor kepada penyidik, terkait pengembalian barang bukti harus sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi tersebut di SP3. Selain itu, dalam proses SP3 juga ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Ia menjelaskan penyidikan kasus tersebut telah dihentikan (SP3) pada 24 Februari 2025. Penerbitan SP3 ini mendasari hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada 21 Januari 2025 di Biro Wasidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik juga telah mengembalikan barang bukti berupa dokumen sertifikat sekaligus penyerahan pemberitahuan SP3 kepada kuasa hukum dan korban pada 26 Februari 2025.

Ia kembali menegaskan penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik. Namun, kata dia, penyidik harus tetap mengikuti prosedur untuk pengembalian barang bukti tersebut.

"Dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara pemalsuan dokumen dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor atas nama Poltak Silitonga," jelas dia.

Djuhandani membeberkan rekomendasi kepada penyidik agar perkara laporan polisi Nomor: LP/1228/X/2018/Bareskrim tanggal 2 Oktober 2018, yang ditangani oleh Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri untuk memberikan kepastian hukum berupa penghentian penyidikan. Kemudian, terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/1229/X/2018/Bareskrim tanggal 2 Oktober 2018, yang ditangani oleh Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri untuk dilakukan pendalaman dengan melakukan pengecekan lokasi patok yang beralamat di Jalan Padat karya Raya RT 12/ 04, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Pangkalan Bun, Palangka Raya.

"Apakah plang/patok masuk di dalam area SHM Nomor:7293 seluas 1.117 m2 atas nama almarhum Brata Ruswanda. Apabila tidak masuk dalam lokasi SHM tersebut, maka penyidik memberikan kepastian hukum berupa penghentian penyidikan," kata Djuhandani.

Selanjutnya, terhadap barang bukti telah dilakukan dengan hasil uji Laboratorium Forensik dengan Nomor Lab: 3939/DCF/2022 tanggal 24 November 2022. Sementara, hasilnya ditemukan bahwa 1 (satu) lembar asli surat keterangan/bukti menurut adat nomor : Pem-3/13/KB/1973 tanggal 22 Januari 1973, yang dibuat di Kampung Baru Pangkalan Bun dan ditanda tangani oleh Kepala Kampung Baru atas nama Gusti Achmad, dengan hasil uji Laboratorium Forensik non identik.

Selanjutnya, 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan pinjam atau pakai tanah Nomor: 138/SEK/UM-4/III/1973 tanggal 21 Maret 1973, dari Y.H Ratih B.SC selaku peminjam kepada Brata Ruswanda sebagai pemilik tanah, dengan hasil uji Laboratorium Forensik non identik.

"1 (satu) lembar asli surat pernyataan pemilikan tanah atas nama Y.H Ratih B.SC tanggal 26 Maret 1992, dengan hasil uji Laboratorium Forensik non-identik," pungkasnya.

Dilaporkan ke Propam

Diketahui, Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro bersama tiga anak buahnya diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga dengan dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya. Menurut Poltak, sudah enam tahun sejak surat asli tanah milik ahli Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik, janji-janji yang sempat disampaikan penyidik bahwa perkaranya akan dituntaskan tidak juga terwujud hingga saat ini.

"Sudah 7 tahun lamanya tidak ada kejelasan. Klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan," kata Poltak.

(mei/fjp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial