Dijerat Pasal Berlapis, Bang Jago Penodong di TK Terancam 10 Tahun Bui

3 weeks ago 17

Tangerang Selatan -

Polisi menangkap dua pria 'bang jago' S (24) dan N (58) yang viral menodongkan pisau di depan anak TK di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Statusnya sudah kita naikkan menjadi tersangka. Kita langsung lakukan penahanan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang saat dihubungi, Senin (17/2/2025).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diterapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 352 KUHP dan/atau 335 ayat (1) KUHP dan/atau 406 KUHP," jelas Alvino.

Bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat:

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Bunyi Pasal 170 KUHP:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(2) Yang bersalah diancam: dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bunyi Pasal 352 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Bunyi Pasal 335 ayat (1) KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan."

Bunyi Pasal 406 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Aksi Penodongan

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (14/2) sore. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan dengan memeriksa saksi-saksi sehingga kedua pelaku tersebut bisa ditangkap.

"Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, saya langsung mengarahkan Polsek Cisauk dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk segera mengungkap kejadian tersebut," kata AKBP Victor Inkiriwang.

Pihak kepolisian mengungkap alasan keduanya mengganggu dengan marah-marah lantaran tidak dikasih uang rokok.

"Benar (marah-marah karena nggak dikasih uang rokok dan kopi)," kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Sabtu (15/2).

(wnv/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial