Motor gede atau moge hingga mobil Mercedes-Benz (Mercy) disita KPK dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK. Namun, sampai sekarang RK belum juga diperiksa KPK.
Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (29/4/2025), KPK awalnya menyita moge merek Royal Enfield berwarna hitam dengan corak kuning di beberapa bodi motor. Moge tersebut tidak tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK.
Moge itu saat ini terparkir di lantai dasar area parkir gedung Rupbasan KPK. Moge tersebut diparkir bersama dengan deretan barang sitaan lainnya yang diperoleh KPK dari berbagai kasus korupsi yang ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moge milik Ridwan Kamil yang disita KPK tersebut sebelumnya berada di Bandung. Motor itu disita saat KPK menggeledah rumah RK di Bandung pada Maret lalu.
Selain moge, KPK ternyata menyita kendaraan RK lainnya, yaitu mobil bermerek Mercedes-Benz (Mercy).
"Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/4).
Tessa mengatakan mobil tersebut juga saat ini belum disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Rampasan Negara (Rupbasan) KPK. "Masih ada di bengkel," ujar Tessa.
KPK Akan Panggil RK pada Waktunya
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Yogi/detikcom)
"Pada waktunya nanti, kalau seandainya memang penyidik sudah menilai, saksi siapa pun ya tidak hanya saudara RK akan dilakukan pemanggilan," jelas Tessa.
Selain itu, Tessa sempat merespons soal adanya desakan untuk segera memeriksa RK. Ia menjelaskan pemanggilan seseorang merupakan kewenangan penyidik.
"Jadi saya perlu garis bawahi kembali bagi rekan-rekan. Subjek yang rekan-rekan tanyakan untuk dipanggil ini itu merupakan subjek hukum yang belum berstatus apa-apa di KPK. Bukan tersangka dan bukan juga saksi. Kenapa? Karena belum dipanggil," ujar Tessa dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Tessa menjelaskan terkait setiap pemanggilan seseorang dalam perkara yang ditangani KPK sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.
"Jadi kalau ditanya kapan dipanggil, tentunya kita kembalikan ke undangannya kepada penyidik. Dan bila memang diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan setelah ada keterangan saksi maupun alat bukti lain yang memang perlu dan bisa dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Ketua KPK Bicara Prioritas
Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
"Tanggal (pemanggilan) belum. Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik," kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Setyo menjelaskan, penyidiklah yang paling memahami prioritas perkara. Namun dia memastikan proses klarifikasi atau pemanggilan terhadap RK dilakukan oleh pihak penyidik.
"Ya karena kan dari suatu perkara itu pasti kan ada mana yang harus diprioritaskan, mana yang ada kemudian ini bisa dikesampingkan, gitu ya. Itu pertimbangan-pertimbangan penyidik itu ya menjadi ranahnya penyidik, terutama direktur penyidikan dan para kasatgas," ungkap Setyo.
"Tapi pastinya ya kan dilakukan karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi gitu," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH); Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (ID); Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising, Suhendrik (S); serta Pengendali Agensi Cipta Karya, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Sampai saat ini, KPK belum memeriksa RK meski nama politikus Golkar itu terseret dalam kasus tersebut. KPK berjanji secepatnya akan memeriksa RK.
Simak Video: KPK Sita Mobil Mercedes-Benz Milik RK Terkait Kasus BJB
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini