Daftar Perkara Mafia Peradilan, Terbaru Kasus Suap di Balik Vonis Migor

1 week ago 19
Web Buletin News Pagi Tepat
Jakarta -

Praktik jual beli perkara di dunia peradilan kembali terjadi. Terbaru, tiga hakim yang seharusnya meneggakan hukum dan keadilan, diduga menerima suap atas vonis lepas atau ontslag terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

Ketiga hakim tersebut yakni hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Mereka bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara tiga terdakwa korporasi, serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Arif Nuryanta menggunakan jabatannya untuk mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Kasus kemudian terendus penyidik Kejagung.

Penyidik mendapati ada 2 amplop di tas milik Arif saat melakukan penggeledahan. Pertama, amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.

Kemudian, penyidik juga menyita dompet milik Arif yang di dalamnya terdapat ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah. Arif Nuryanta menerima suap sebanyak Rp 60 miliar.

Masing-masing hakim kecipratan duit suap. Mulanya, hakim Agam Syarif menerima uang senilai Rp 4,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta.

"Setelah menerima uang Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB (Agam Syarif) dimasukan ke dalam goody bag, dan setelah keluar ruangan dibagi kepada 3 orang yaitu ASB sendiri, AL, dan DJU," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025).

Arif lalu menyerahkan lagi sejumlah uang untuk ketiga hakim itu pada September 2024. Uang yang diberikan dalam bentuk dolar Amerika atau senilai Rp 18 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada hakim Djuyamto.

"ASB menerima uang dolar bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar, DJU (Djuyamto) menerima uang dolar jika dirupiahkan Rp 6 miliar, dan AL (Ali) menerima uang berupa dolar amerika bila disetarakan rupiah Rp 5 miliar," kata Qohar.

Ketiga hakim itu, jelas Qohar, mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus ontslag alias divonis lepas.

Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

Suap Jaksa Pinangki

Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat (dok.ist) Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pada 2021, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret kasus korupsi dan pencucian uang. Kala itu, Pinangki menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung terbukti menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Pinangki 10 tahun penjara. Pinangki dinyatakan terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU serta permufakatan jahat. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Pinangki bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

Kasus dugaan suap Pinangki terungkap berawal dari sebuah foto yang viral di media sosial. Dalam foto tersebut ada sosok Pinangki dan seorang pria yang tak lain adalah Djoko Tjandra.

Dari foto tersebutlah, lembaran demi lembaran hidup Pinangki sebagai seorang jaksa juga terkuak. Pinangki, jaksa yang hobi jalan-jalan ke luar negeri. Begitu yang terungkap.

Pinangki tak hanya diyakini menerima suap. Dia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari hasil suap yang diterima dari Djoko Tjandra.

Hakim PN Jakbar Terima Suap

Dede Suryaman Foto: Dede Suryaman (dok.pn jakbar)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman (DS) terbukti menerima suap Rp 300 juta. Dede menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.

Saat membacakan pembelaan di Ruang Sidang MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023), Dede mengaku ditemui oleh seorang rekan pengacara bernama Yuda yang menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri. Ia mengatakan hakim ad hoc Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus tersebut bersama dua orang jaksa.

"Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut, maupun saksi-saksi yang melihat," kata Dede.

Setelah mendapatkan laporan itu, Dede mengkonfrontasi dengan informasi dari Yuda kepada Kusdarwanto. "Ternyata, beliau membenarkan, bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan menyampaikan permintaan kepadanya," ujar Dede.

Kemudian, Dede mengetahui adanya kemunculan surat pengaduan terhadap Hakim Kusdarwanto. Surat itu membuat Dede mempercayai laporan Yuda.

"Yuda ini memiliki dokumen pertemuan tadi sehingga saya takut kalau dokumen itu dikembalikan, dilaporkan, maka majelis yang akan menerima risikonya," ucap Dede.

Sementara itu, Dede mengaku menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Yuda. Angka tersebut kemudian dibagi dengan hakim ad hoc Emma Ellyani dan Kusdarwanto masing-masing Rp 100 juta. Dede lalu memberikan Rp 30 juta dari bagiannya untuk Panitera Pengganti Hamdan. Dede mengaku menyesal telah menerima suap tersebut.

Setelah itu, Dede menyebutkan ada perdebatan alot bersama anggota majelis hakim lainnya perihal putusan vonis kasus korupsi jembatan Brawijaya Kediri. Mengenai pertemuannya dengan Yuda sebagai pihak berperkara selaku pengacara dan penerimaan uang Rp 300 juta itu, Dede mengaku menyesal.

"Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," pungkasnya.

Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Trio hakim PN Surabaya ditahan di Kejati Jatim setelah terjaring OTT kasus vonis bebas Ronald Tannur Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya di kasus tewasnya Dini Sera. Kasus tewasnya Dini ini terjadi sekitar Oktober 2023. Saat itu, Dini diduga dianiaya Ronald hingga tewas.

Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dan perkara sampai ke meja hijau. Ronald kemudian dinyatakan tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa. Vonis bebas Ronld Tannur itu disorot.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menganulir vonis bebas tersebut. Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10).

Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.

Pada 23 Oktober 2024, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Kejagung sudah lama memantau tiga hakim.

"Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

Sementara pengacara Lisa Rahmat ditangkap di Jakarta. Lisa merupakan pengacara Ronald Tannur.

Beberapa hari setelah Kejagung menangkap tiga hakim dan pengacara Ronald, Kejagung kembali menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar di Jimbaran, Bali. Zarof kemudian ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan suap hakim pemvonis bebas Ronald Tannur.

Zarof diduga turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. Selain sebagai salah satu pejabat di MA, Zarof juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil.

Awal Mula Suap

Lisa sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Lisa menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.

Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.

Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.

Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Harli juga mengungkap bajwa Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

"Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli.

Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi uang itu belum diserahkan.

"Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," kata Harli.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald divonis bebas. Hasilnya, Ronald mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

(dek/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial