Bogor -
Polisi mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan sopir truk pemicu kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor. Pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan.
"Kecelakaan ini disebabkan oleh beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Di antaranya yaitu pelanggaran mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar," kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Edwin Affandi, kepada wartawan dalam jumpa pers di Markas Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025).
"Kemudian mengemudukan kendaraan tidak sesuai dengan daya angkut kendaraan. Kemudian mengemudikan kendaraan tidak mematuhi tentang batas kecepatan," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin juga menyampaikan sebelum kecelakaan, truk melaju sekitar 90-100 Km (kilometer) per jam. Padahal mestinya, di lokasi tersebut maksimal kecepatan adalah 80 Km per jam.
"Selain itu, dari perilaku pengemudi yang terlihat di beberapa titik CCTV bahwa pengemudi mengemudikan kendaraan zig-zag di lajur jalan tol," ucapnya.
Hal tersebut terungkap saat penyidik memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Saat kecelakaan, truk melaju lebib dari 100 Km per jam.
"Kemudian dari keterangan saksi, maupun jejak kendaraan berdasarkan TAA (traffic accident analysis), kita kemudian mensimulasikan bahwa saat terjadi kecelakaan, kecepatan truk tersebut di atas 100 km per jam," tuturnya.
Pelanggaran selanjutnya, truk tersebut melebihi kapasitas. Seharusnya truk hanya menangkut beban 12 ton, namun truk tersebut mengangkut beban 24 ton.
"Ditemukan bahwa dalam pengangkutan kendaraan ternyata kendaraan tersebut overload sekitar 12 ton. Harusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton, namun kendaraan tersebut mengangkut sekitar 24 ton berdasarkan hasil perhitungan di lapangan," bebernya.
Penampakan truk pemicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor. Foto: Penampakan truk pemicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Kemudian, kondisi rem truk tersebut sudah tidak standar pabrik. Sehingga menyebabkan fungsi rem tidak berfungsi optimal.
"Ini menyebabkan kekuatan daya cakram rem atau daya pengereman berkurang dari yang seharusnya. Gambarannya adalah dengan adanya kelebihan muatan dan kurangnya daya cakram rem, ini menyebabkan kendaraan itu tidak bisa dikendalikan dengan baik," tuturnya.
Berikut adalah daftar pelanggaran sopir truk dari rangkuman keterangan polisi di atas:
1. Berkendara tak wajar, zig-zag
2. Truk lampaui batas muatan 12 ton
3. Melampaui batas kecepatan 80 km/jam
4. Rem truk tak standar pabrik
Sebagai informasi, kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Truk pengangkut galon yang disopiri Bendi Wijaya diduga mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di gardu Tol Ciawi 2.
Insiden itu melibatkan tujuh kendaraan. Dilaporkan ada delapan orang tewas dan sebelas lainnya, termasuk sopir truk, terluka dalam kecelakaan tersebut.
(rdh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu