Daftar Lengkap Vonis Terbaru Harvey Moeis Cs yang Semuanya Ultra Petita

2 months ago 37

Jakarta -

Seluruh terdakwa kasus korupsi komoditas timah divonis 'ultra petita' di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ada lima terdakwa yang vonisnya jauh lebih tinggi dari hukuman yang dijatuhkan di tingkat pertama.

Putusan banding dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.

Berikut daftar lima terdakwa korupsi timah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Harvey divonis 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan, dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

Hakim turut memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Mulanya uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara

Hal yang sama juga terjadi pada pengusaha money changer Helena Lim. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Seperti diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Helena divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Kemudian, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Eks Dirut PT Timah Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat vonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Hakim memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi selama 20 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bula penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Vonis dari Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Riza dengan 12 tahun penjara.

Bos Smelter Divonis 19 dan 10 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.

Direktur PT RBT

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Sri Andini.

Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial