Cerita Tas Tertinggal di KRL yang Bongkar Pabrik Uang Abal-abal

1 week ago 16
Jakarta -

Penemuan tas tertinggal di gerbong KRL Commuter Line jurusan Rangkasbitung-Tanah Abang di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat mengejutkan petugas. Bukan pakaian atau barang yang biasa, tas itu ternyata berisi uang senilai ratusan juta rupiah.

Dirangkum detikcom, Sabtu (12/4/2025), informasi tas tertinggal itu disampaikan ke Polsek Metro Tanah Abang pada Senin, 7 April 2025. Hasil pemeriksaan, uang senilai Rp 316 juta itu ternyata uang palsu.

Setelah mengetahui tas tersebut ternyata berisi uang palsu, polisi melakukan investigasi secara mendalam. Polisi berkoordinasi dengan petugas Stasiun Tanah Abang membiarkan tas tersebut sampai akhirnya seseorang mengambilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penemuan tas misterius itu menjadi titik terang polisi dalam membongkar pabrik uang palsu. Keterangan pelaku yang diamankan di Stasiun Tanah Abang itu menuntun polisi ke sebuah rumah di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor yang dijadikan sebagai pabrik percetakan uang palsu.

Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang bergegas melakukan pengembangan terhadap uang palsu tersebut. Pabrik uang palsu di Bogor pun akhirnya terbongkar, pada Rabu (9/4).

Di sebuah rumah satu lantai yang bercat cokelat itu polisi menemukan uang palsu Rp 2,3 miliar bersama dengan printer dan peralatan lainnya. Pengungkapan kasus terus berkembang hingga akhirnya mengungkap keterlibatan seorang pegawai BUMN.


Pemilik Tas Tertinggal Ditangkap

Keberadaan pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor terbongkar polisi. Pemalsuan uang itu berawal dari penemuan sebuah tas yang tertinggal.

"Awalnya kami mendapatkan laporan bahwa ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/4).

Polisi berkoordinasi dengan petugas di Stasiun Tanah Abang dan menyusun strategi untuk menunggu si pemilik tas tersebut. Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial MS (45) datang dan mengambil tas tersebut.

"Tidak lama kemudian, (pelaku) didatangi dan diinterogasi oleh tim yang berada di tempat, sempat terjadi sedikit perdebatan, yang bersangkutan tidak ingin menunjukkan apa isi tasnya," katanya.

Tas Berisi Uang Palsu Rp 316 Juta

MS awalnya menolak tas tersebut diperiksa. Namun, akhirnya ia menyerah dan mengakui bahwa di dalam tas tersebut berisi uang ratusan juta yang ternyata palsu.

"Namun pada akhirnya juga memperlihatkan apa isi tas, dan yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316.000.000 uang palsu yang ia bawa," ucap Kompol Haris.

Baca selanjutnya: pabrik uang palsu akhirnya terbongkar

Polisi membongkar pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor. Polisi membongkar pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)

Penjual hingga Perantara Ditangkap

Penangkapan MS ini menjadi titik awal polisi membongkar sindikat pemalsu uang. Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengakui uang tersebut diperoleh dari penjual uang palsu yang berinisial BI (50) dan E (42).

"Kemudian dari hasil penyelidikan awal dikembangkan lebih lanjut, kita lakukan penyidikan sampai ke wilayah Mangga Besar dan mendapati dua pelaku tambahan inisial BI dan E," imbuh dia.

Penyelidikan polisi terus berlanjut, hingga akhirnya polisi menangkap pelaku inisial BS (40) serta inisial BBU (42). Tak sampai di situ saja, polisi juga berhasil mengamankan AY (70) di Subang, Jawa Barat yang berperan sebagai penghubung.

"Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak," ujarnya.

Pabrik Uang Palsu Digerebek

Penangkapan terhadap AY menjadi titik terang. Berdasarkan keterangannya itu, diperoleh bahwa uang palsu itu dicetak oleh DS (41) di sebuah rumah yang menjadi 'pabrik' uang palsu di Bogor yang disediakan oleh seseorang berinisial LB (50).

"Dari saudara AY mengembangkan lebih lanjut sampai ke wilayah Jawa Barat lainnya, yaitu di Kota Bogor, dan kita amankanlah seorang pelaku inisial DS usia sekitar 41 tahun. DS inilah yang melakukan produksi di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup," ujarnya.

"Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini," jelasnya.

Cetak Rupiah dan Dolar AS Palsu

Hasil penggeledahan di pabrik di Bogor itu polisi menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau setara Rp 2,3 miliar. Polisi juga menemukan beberapa kardus berisi lembaran uang palsu yang telah dicetak namun belum dipotong-potong.

Tak hanya itu saja, sindikat ini juga ternyata mencetak dolar AS palsu. Ada 15 lembar dolar AS pecahan USD 100 yang juga diduga palsu.

"Benar (mencetak dollar AS) walau sedikit, palsu juga," kata Kompol Haris.

Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa produksi uang palsu ini dilakukan setiap ada pesanan. Diketahui uang palsu Rp 300 juta dibayar dengan uang asli Rp 90 juta.

Baca selanjutnya: keterlibatan pegawai BUMN

Polisi menggerebek rumah yang dijadikan sebagai pabrik uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi membongkar pabrik palsu di Bogor, delapan orang tersangka ditangkap. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)

Pegawai BUMN Terlibat Sindikat Uang Palsu

Satu dari 8 tersangka kasus pabrik uang palsu di Bogor ternyata seorang pegawai BUMN. Tersangka berinisial BS itu berperan sebagai pemesan uang palsu.

"Inisial BS karyawan salah satu BUMN (yang perannya) memesan uang palsu," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki kepada detikcom, Jumat (11/4).

Karyawan BUMN itu mengaku mengalami masalah bisnis sehingga memesan uang palsu tersebut. Namun polisi masih terus mendalami hal tersebut.

"Motif sementara karena desakan ekonomi karena masalah bisnis yang merugi," ucap Haris.

Total ada 8 orang tersangka dengan peran berbeda-beda yang ditangkap polisi. Berikut daftarnya:

1. BS selaku pemesan uang palsu/karyawan BUMN
2. BBU selaku pemesan uang palsu
3. MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu yang dipesan BS
4. BI berperan sebagai penjual uang palsu
5. E berperan sebagai penjual uang palsu
6. AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu
7. DS berperan sebagai pencetak uang palsu
8. LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu

Para tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP.

"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Kompol Haris.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial