Cerita Keributan dengan Razman di PN Jakut Versi Hotman Paris

3 weeks ago 21

Jakarta -

Hotman Paris Hutapea menceritakan momen keributan dengan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dua pengacara ini terlibat keributan saat menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman.

"Kronologi kan ada sudah lihat begitu, kan intinya begini, kan si Razman menuduh sampai 11 kali posting di instagramnya mengatakan saya itu penjahat seks, saya itu kelainan seks," kata Hotman yang dipanggil sebagai saksi, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Hotman mengungkap dari tiga sidang yang sudah dilaksanakan dalam perkara tersebut, hakim menggelar sidang secara terbuka. Namun, saat dia dihadirkan, hakim meminta sidang digelar secara tertutup lantaran akan pembahas mengenai asusila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sidang pertama sampai ketiga kan sidang terbuka, tapi giliran saya sebagai saksi kan harus yang menjadi acara pembuktian, apakah ada penjahat seks dan kelainan seks, berarti itu kan terkait dengan asusila. Menurut undang-undang bahwa apabila materi tentang asusila harus tertutup," jelas Hotman.

Dia menerangkan pada saat pihak hakim mengetuk palu sidang menyatakan persidangan digelar tertutup, pihak Razman langsung emosi. Dia menduga alasan Razman marah karena sudah menyiapkan media sosial untuk mengekspose persidangan.

"Begitu hakim mengetok tertutup dia marah-marah. Karena dia sudah bawa begitu banyak TikTok sebagainya, dia mungkin mau pansos, fashion show dan sebagainya di persidangan, padahal kan gue jauh lebih ganteng," kata Hotman.

Hotma berpesan ke Razman agar bertaubat. Dia juga meminta kepada Razman untuk tidak nyinyir.

"Pesan khusus Pak Razman agar bertaubat kalau mau sukses seperti Hotman Paris jangan nyinyir, jangan senggol orang, tapi berkarya lah seperti Hotman Paris yang bekerja dari jam 3 Subuh sampai malam, akhirnya mewakili ribuan para naga," tuturnya.

PN Jakut Laporkan Razman dkk

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasutiondan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan)," lanjutnya.

Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.

Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.

"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," imbuhnya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial