Cara Legalisasi Ijazah untuk Studi ke Luar Negeri

1 day ago 10

Jakarta -

Bagi kamu yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri, wajib menyiapkan dokumen penting berupa ijazah yang sudah dilegalisasi (Seen by). Apa saja syarat dan ketentuan melegalisasi ijazah untuk ke luar negeri?

Berikut penjelasannya.

Syarat Legalisasi Ijazah untuk Studi ke Luar Negeri

Berdasarkan informasi dari Kemdiktisaintek, ijazah yang sudah dilegalisasi disebut Seen by. Seen by adalah proses pengesahan ijazah dan transkrip nilai oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) supaya dokumen tersebut sah digunakan untuk keperluan di luar negeri, seperti melanjutkan studi, kerja, atau pengajuan visa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini syarat dan ketentuan legalisasi ijazah untuk studi ataiu kerja ke luar negeri.

1. Surat Permohonan Pribadi

Ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Surat ini harus memuat:

  • Identitas lengkap pemohon.
  • Maksud dan tujuan pengajuan (misalnya: keperluan melanjutkan studi, bekerja di luar negeri, dan lain-lain).
  • Negara tujuan.

2. Surat Keterangan atau Pengumuman dari Kedutaan Besar

  • Informasi, pengumuman, atau permintaan resmi dari kantor perwakilan negara lain di Indonesia yang mewajibkan legalisasi dokumen kelulusan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
  • Informasi tersebut juga bisa berasal dari tempat kerja atau lembaga pendidikan di luar negeri yang menjadi tujuan.

3. Dokumen Kelulusan

  • Dapat berupa dokumen asli atau fotokopi ijazah, transkrip akademik, sertifikat profesi, SKPI dalam bahasa Indonesia atau terjemahan dari perguruan tinggi.
  • Untuk fotokopi, perlu dilegalisasi oleh perguruan tinggi.
  • Tidak ada batasan jumlah untuk fotokopi.

4. Print out rekaman akademik dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKΤΙ)

Pastikan data mahasiswa atau alumni sudah benar dan sesuai dengan ijazah sampai dengan Status Lulus dan ada Nomor Ijazah tertera di laman PISN. Silakan cek di pisn.kemdiktisaintek.go.id

5. Surat Keterangan Asli dari Perguruan Tinggi

Surat keterangan ini dibutuhkan apabila data user tidak ada di PDDikti.

  • Untuk lulusan dari PTN, surat keterangan menyatakan bahwa yang bersangkutan benar merupakan lulusan dari perguruan tinggi tersebut apabila lulusan PTN di bawah tahun 2003.
  • Untuk lulusan dari PTS, surat keterangan menyatakan bahwa yang bersangkutan benar merupakan lulusan dari perguruan tinggi tersebut apabila lulusan PTS di bawah tahun 2003. Surat tersebut wajib dibawa ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) untuk proses verifikasi dan keperluan legalisasi.

6. Surat Kuasa Bermaterai Rp 10.000

  • Diperlukan apabila pengajuan dan pengambilan legalisasi dilakukan oleh pihak lain.
  • Wajib dilampiri fotokopi KTP/identitas pemilik dokumen dan perwakilan.

Jadwal Pengambilan Legalisasi Ijazah

Pengajuan dan pengambilan Seen by hanya dilakukan pada:

  • Hari: Senin, Rabu, dan Jumat
  • Waktu: Pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Proses legalisir membutuhkan waktu sekitar 3 - 5 hari kerja. Sebelum mengambil dokumen, pastikan sudah menghubungi ULT Kemdiktisaintek untuk memastikan bahwa dokumenmu telah selesai ditandatangani dan siap diambil.

Lihat juga Video: Sekolah Disebut Bisa Cetak Ijazah Elektronik Sendiri

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial