Jakarta -
Lapor SPT Tahunan Pribadi dilakukan secara online melalui laman e-Filling. SPT Tahunan Pribadi wajib dilaporkan oleh pribadi atau individu di Indonesia yang sudah dikenakan wajib pajak.
Ada dua jenis SPT Tahunan Pribadi, yaitu jenis 1770S dan 1770SS.Apa bedanya? Berikut informasi tentang cara lapor SPT Tahunan Pribadi.
Apa itu SPT Tahunan?
Dilansir situs DJP Kemenkeu, surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, (termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi), lapor paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 31 Maret.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 1770S
SPT Tahunan Pribadi jenis 1770S untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan kotor setahun lebih dari Rp 60 juta. Berlaku dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPH final selain dari usaha.
Ini cara lapor SPT Tahunan Pribadi 1770S.
- Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
- Bukti pemotongan PPH Pasal 21 yang diberi oleh pemberi kerja atau perusahaan tempat Anda bekerja
- Kartu keluarga
- Email yang aktif - Lalu, buka situs djponline.pajak.go.id
- Isi NIK/NPWP pada kolom yang tersedia
- Lalu, klik tombol "Selanjutnya"
- Pilih salah satu jenis verifikasi, melalui email, SMS atau akun M-Pajak. Verifikasi melalui SMS akan membutuhkan pulsa
- Lalu, masukkan kode verifikasi, lalu klik "Verifikasi"
- Setelah berhasil login, pilih menu "Lapor"
- Klik ikon "e-Filling" untuk masuk ke menu pengisian SPT Tahunan melalui e-Filling
- Selanjutnya, pilih menu "Buat SPT"
- Silakan jawab pertanyaan yang ada. Anda akan diarahkan ke formulir SPT sesuai jawaban yang diberikan
- Pada menu "SPT 1770 S dengAn formulir", akan membahas SPT 1770S dengan formulir
- Tahun Pajak adalah tahun diperolehnya penghasilan yang akan dilaporkan
- Pilih status "SPT Normal" bila SPT Tahun Pajak tersebut baru pertama kali dilaporkan
- Pada "Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final", klik "Tambah+". Isi data penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
- Pada "Bagian B. Harta Pada Akhir Tahun", klik "Tambah+". Isi harta yang dimiliki sampai pada akhir tahun pajak
- Pada "Bagian C. Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun", klik "Tambah+". Isi kewajiban/utang yang dimiliki sampai pada akhir tahun pajak
- Pada "Bagian D. Daftar Susunan Anggota Keluarga", klik "Tambah+". Isikan daftar susunan anggota keluarga. Bagi yang sudah pernah mengisi SPT pada tahun sebelumnya, bisa klik "Harta/Utang/Tanggungan pada SPT Tahun Lalu"
- Isikan data Lampiran I pada Bagian A. Isikan penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, dan lain-lain. Pada Bagian B, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, seperti hibah, warisan, klaim asuransi, beasiswa, dan lain-lain. Anda bisa melewati langkah ini apabila tidak ada data yang perlu diinput
- Isi data dari bukti potong yang didapat dari pemberi kerja. Meliputi data jenis pajak yang dipotong, NPWP pemotong/pemungut, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut. Klik "Simpan"
- Selanjutnya, isi status perkawinan
- Isi penghasilan neto sesuai:
- Kolom B Nomor 12 (Form Bupot 1721-A1)
- Kolom B Nomor 15 (Form Bupot 1721-A2)
- Kolom 2 (Untuk Form Bupot 1721-VII) - Isi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai petunjuk hingga langkah 18
- Checklist pernyataan
- Klik tombol "Ambil kode verifikasi"
- Lalu, pilih media pengiriman kode verifikasi. Kode verifikasi dapat dikirimkan melalui email atau SMS
- Masukkan kode verifikasi
- Klik "Kirim SPT"
- Selesai! Selamat, SPT Tahunan Anda berhasil dikirimkan.
Ilustrasi lapor SPT (Foto: Hendra Kusuma)
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 1770SS
SPT Tahunan Pribadi jenis 1770SS untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan kotor setahun tidak lebih dari Rp 60 juta. Berlaku bagi pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Berikut cara lapor SPT Tahunan Pribadi 1770SS.
- Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
- Bukti pemotongan PPH Pasal 21 yang diberi oleh pemberi kerja atau perusahaan tempat Anda bekerja
- Kartu keluarga
- Email yang aktif - Lalu, buka situs djponline.pajak.go.id
- Isi NIK/NPWP pada kolom yang tersedia
- Lalu, klik tombol "Selanjutnya"
- Pilih salah satu jenis verifikasi, melalui email, SMS atau akun M-Pajak. Verifikasi melalui SMS akan membutuhkan pulsa
- Lalu, masukkan kode verifikasi, lalu klik "Verifikasi"
- Setelah berhasil login, pilih menu "Lapor"
- Klik ikon "e-Filling" untuk masuk ke menu pengisian SPT Tahunan melalui e-Filling
- Selanjutnya, pilih menu "Buat SPT"
- Silakan jawab pertanyaan yang ada. Anda akan diarahkan ke formulir SPT sesuai jawaban yang diberikan
- Pada menu "SPT 1770 SS", akan membahas tentang SPT 1770SS
- Tahun Pajak adalah tahun diperolehnya penghasilan yang akan dilaporkan
- Pilih status "SPT Normal" bila SPT Tahun Pajak tersebut baru pertama kali dilaporkan
- Untuk pengisian formulir 1770SS, perhatikan isian pada bukti pemotongan PPh 21 dari bendahara/pemberi kerja/perusahaan tempat Anda bekerja:
- Di form e-Filling atau pada bagian "A. Pajak Penghasilan", isikan "Jumlah Penghasilan Bruto" sesuai bukti pemotongan ke kolom "Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri"
- Di form e-Filling atau pada bagian "A. Pajak Penghasilan", isikan "Jumlah Pengurangan" sesuai bukti pemotongan ke kolom "Pengurangan"
- Sesuaikan "Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)" di bukti pemotongan dengan keadaan awal tahun pajak yang dilaporkan pada kolom "Penghasilan Tidak Kena Pajak" di form e-Filling atau pada bagian "A. Pajak Penghasilan" - Pada bagian "B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak", masukkan data jika terdapat penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak, seperti bantuan/sumbangan/hibah/warisan, dan lain-lain sesuai ketentuan
- Pada bagian "C. Daftar Harta dan Kewajiban", masukkan jumlah keseluruhan harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak (31 Desember)
- Checklist pernyataan
- Klik tombol "Ambil kode verifikasi"
- Lalu, pilih media pengiriman kode verifikasi. Kode verifikasi dapat dikirimkan melalui email atau SMS
- Masukkan kode verifikasi
- Klik "Kirim SPT"
- Selamat! SPT Tahunan Anda berhasil dikirimkan.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu