Caleg Diminta 'Akamsi' di Dapil, Ahli Contohkan Pemilu di Thailand-AS

8 hours ago 2

Jakarta -

Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat calon anggota legislatif menjadi harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut alias akamsi (anak kampung sini). Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, mengapresiasi gugatan itu.

"Permohonan tersebut patut diapresiasi karena berusaha untuk menekankan tentang pentingnya keterhubungan antara caleg dan daerah pemilihan yang mereka wakili," ujar Titi lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Senin (3/3/2025).

Kemudian Titi mencontohkan syarat menjadi caleg di Thailand. Ternyata syarat 'akamsi' sudah ada di Thailand meski penerapannya lebih lentur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Thailand jika hendak maju menjadi caleg DPR di pemilu Section 101 Konstitusi mereka mengatur bahwa caleg DPR harus lahir di Changwat (provinsi) atau dapil tempat ia mencalonkan diri," tutur Titi.

Atau setidaknya caleg tersebut mesti pernah menempuh pendidikan di lembaga pendidikan di daerah ia mencalonkan diri. "Atau pernah bertugas di dinas resmi sebelumnya atau namanya tercantum dalam daftar anggota DPR di Changwat tempat ia mencalonkan diri untuk masa jabatan berturut turut paling sedikit lima tahun sebelumnya.

Syarat serupa juga berlaku bagi caleg di Amerika Serikat (AS). Yakni caleg DPR AS harus menjadi penduduk di wilayah tempat ia mencalonkan.

"Sedangkan pada Pasal 1 bagian 2 Konstitusi Amerika Serikat juga ada ketentuan serupa dengan persyaratan domisili yang menyebutkan bahwa calon anggota DPR AS harus menjadi penduduk negara bagian yang memilihnya pada saat pemilihan," kata Titi.

Hal senada juga diutarakan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani. Ia menyambut baik gugatan ini.

"Menurut saya ini gagasan yang menarik. Ide ini sebetulnya sejalan dengan dorongan agar orang yang dicalonkan oleh partai di pemilu legislatif, tidak boleh jadi tiba-tiba caleg. Tapi mesti mesti jadi kader 3 tahun atau 2 tahun sebelum pencalonan," ujar Fadli.

"Jika diselaraskan dengan domisili dimana dapilnya berasal, juga ketentuan yang penting, agar parpol bisa menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik dengan lebih baik," tuturnya.

Sebelumnya, gugatan terkait caleg 'akamsi' ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari delapan orang mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.

"Bahwa keseluruhan pemohon merupakan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945," demikian isi gugatan itu.

Berikut ini isi Pasal 240 ayat (1) c yang digugat:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mereka meminta pasal itu diubah menjadi:

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dalam permohonannya, pemohon merasa dirugikan dengan keberadaan pasal yang berlaku saat ini. Mereka mengatakan pasal itu membuka kemungkinan anggota legislatif terpilih dalam Pemilu bukan orang dari dapil dan kurang memahami isu lokal di dapilnya.

(isa/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial