Cabup Bolsel Klaim Tak Ada Hubungan Bagi Buku-Tas ke Pelajar dengan Pilkada

3 hours ago 2

Jakarta -

KPU Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan calon Bupati-Wabup Bolsel nomor urut 2 Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid menjawab permohonan sengketa Pilkada yang diajukan Cabup-Cawabup nomor 1 Arsalan Makalalag-Hartina S Badu. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatann itu.

Anggota KPU Bolsel, Stanly E Kakunsi, selaku termohon dalam perkara 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan tidak ada kecurangan berupa politik uang di Pilkada Bolsel. Stanly juga mengatakan tidak ada kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pilbup Bolsel.

"Terkait dugaan money politik, tidak ada money politic. Kecurangan yang diduga dilakukan aparatur sipil negara TSM juga tidak ada," kata Stanly dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stanly mengatakan pemohon tidak menguraikan dengan jelas perselisihan hasil yang mengakibatkan adanya perbedaan suara. Dia mengatakan dalil yang disampaikan terkait masalah hukum di tingkat tahapan.

"Pemohon tidak menguraikan lokus secara detail, permohonan pemohon didalilkan terdapat beberapa lokus yang diduga terdapat permasalahan, namun pemohon tidak secara jelas menjelaskan di TPS mana saja yang menjadi permasalahan dan seberapa banyak jumlah suara yang dipersoalkan di TPS," ujarnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pasangan Arsalan-Hartina. KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 benar dan sah.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid, Safrizal Walahe, selaku pihak terkait juga membantah dalil pemohon soal pembagian alat sekolah berupa buku, tas, sepatu lewat kepala sekolah ke siswa. Safrizal mengatakan tas yang dibagikan hanya satu dan tidak bergambar paslon.

"Pokok permohonan bahwa terhadap dalil pemohon yang pada pokoknya menyebutkan kepala sekolah membagikan bantuan perlengkapan anak sekolah berupa buku, seragam, sepatu dan tas sekolah yang bergambar kan calon kepala daerah nomor urut 2 pada masa tenang adalah tidak benar," ujarnya.

"Karena setelah pihak terkait inzage bukti pemohon ditemukan bahwa tas yang dibagikan dalam keterangan alat bukti pun hanya berjumlah 1 buah dan tas tersebut tidak memuat gambar pasangan calon nomor urut 2 atau adanya ajakan memilih atau memuat setidak-tidaknya gambar partai," sambungnya.

Safrizal mengatakan tidak ada rekomendasi Bawaslu mengenai dalil tersebut. Safrizal mengakui adanya laporan mengenai dugaan kecurangan itu, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Safrizal menilai tidak ada relevansi pembagian alat sekolah dengan suara pasangan calon. Safrizal meminta MK untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Pemohon juga tidak menjelaskan hubungan antara antara pemberian bantuan anak sekolah dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebab pencoblosan itu dilakukan secara rahasia," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat bingung karena calon Bupati Bolsel nomor urut 2 Iskandar Kamaru disebut membagikan buku dan tas ke anak SD. Arief mengatakan anak SD belum memiliki hak pilih.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang panel 3 perkara 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Arsalan Makalalag-Hartina S Badu.

Kuasa hukum Arsalan-Hartina, Fanly Katili, mengatakan Iskandar Kamaru yang merupakan calon bupati petahana telah membagikan buku-tas bergambar dirinya ke anak SD. Iskandar berpasangan dengan Deddy Abdul Hamid.

"Pembagian perlengkapan anak sekolah oleh masing-masing kepala sekolah yang isinya berupa buku. Buku tersebut bergambar paslon tapi yang dituliskan di situ adalah bupati karena kebetulan yang maju di situ adalah petahana," kata Fanly.

"Membagikan buku apa?" tanya Arief.

"Membagikan buku, seragam sepatu tas. Tasnya itu juga bergambar bupati," jawab Fanly.

(amw/haf)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial