Blak-blakan Eks Pejabat Pajak Minta Duit untuk Bisnis Fesyen Anak

2 weeks ago 16

Jakarta -

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka karena diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membiayai bisnis fesyen sang anak. Haniv ternyata pernah mengakui menerima duit untuk bisnis fesyen anaknya itu.

Momen pengakuan Haniv itu terjadi pada 18 Mei 2020 lalu. Saat itu Haniv menjadi saksi dalam sidang korupsi, saat itu yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga.

Jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang saat itu mengungkapkan isi email antara Haniv dengan Yul Dirga. Isi email itu adalah Haniv meminta uang kepada Yul Dirga untuk acara fashion show anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini ada email, bacakan, Pak Yul anakku mau adakan fashion show tanggal 13 Desember, tolong carikan sponsorship ya, perusahaan yang kenal dekat saja. Di budget proposal itu ada nomor rekening BRI anak saya dan nomor hp saya, 2 atau 3 perusahaan, kalau bisa sejumlah Rp 150 juta ya," ujar jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu.

Haniv yang hadir menjadi saksi di persidangan lantas mengakui email tersebut. Dia mengatakan email itu dikirim semata-mata untuk meminta bantuan untuk dicarikan sponsor acara fashion show anaknya dan hanya dikirim ke Yul.

"Betul, tujuannya hanya sponsorhsip. Ini email ini hanya kan ada kekurangan Rp 150 juta saat itu, ya saya kirim ke Pak Yul, kebanyakan budget fashion show hanya Rp 250 juta ini untuk sponsorship," kata Haniv.

Namun, menurut Haniv saat itu permintaan Rp 150 juta untuk sponsor fashion show itu tidak terwujud. Sebab, acara fashion show itu tidak menerima sponsor dari luar panitia.

"Saya terus terang kirim email ke sahabat saya cuma artinya kalau sudah cukup dananya, kan ini kurang Rp 150juta tapi ini batal. Jadi istilahnya karena nggak ada yang mau, jadi batal tidak ada satu perusahaan pun dari PMA 3 jadi sponsorship fashion show anak saya," ucapnya.

Meski begitu, acara fashion show anak Haniv tetap diselenggarakan meski tidak mendapat dana Rp 150 juta dari Yul Dirga. Dia mengaku akhirnya uang kekurangan fashion show itu ditalangi dengan uangnya sendiri.

"(Acara fashion show) jadi, akhirnya (dana) saya yang tanggulangi karena terjepit," katanya saat itu.

Haniv Pernah Diperiksa Inspektorat Pajak

Terkait hal ini, Haniv juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Pajak. Namun, perkara email Haniv tidak diperpanjang karena Haniv mengaku bingung email yang dimaksud Inspektorat Jenderal Pajak yang mana.

"Pernah (diperiksa) oleh Inspektorat Jenderal Pajak," jelasnya.

Selanjutnya

Haniv Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.

"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang ke beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial