Jakarta -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam operasi gabungan kembali melakukan penindakan di bidang kepabeanan. Kali ini dilakukan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal pada Minggu (2/2) sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan raya Medan-Banda Aceh Alue Dua, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Awalnya tim gabungan menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan.
Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan lintas Medan-Banda Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai. Setelah ditemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang dan Tim P2 Langsa, segera dilakukan penghentian sarana pengangkut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah memperkenalkan diri, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).
Dari pemeriksaan awal, ditemukan muatan di dalam truk yang diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand. Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan.
Daftar Barang Impor Tanpa Dokumen:
- 12 unit kendaraan roda dua berbagai merek kondisi bekas
- 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue
- 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue
- 8 ekor hewan berupa kambing
- 12 ekor hewan mirkat atau surikata
- 6 koli sparepart kendaraan bermotor
- 1 koli mesin kendaraan bermotor
- 1 koli tanaman hias
Dalam pengembangan kasus, Tim Gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan 1 orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut. Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dan barang bukti saat ini diamankan di KPPBC TMP C Langsa.
Terhadap 2 orang terduga pelaku, dengan inisial ES (48 tahun) yang berperan sebagai orang yang mengangkut barang yang diduga diimpor secara ilegal dan AB (33 tahun) yang berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang yang diduga diimpor secara ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap keduanya dititipkan di Lapas Kelas II/b Langsa.
Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000 sesuai dengan Pasal 102 dan/atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000 sesuai dengan Pasal 103 dan/atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.000 sesuai pasal 104 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dengan keberhasilan penindakan impor ilegal ini, semakin menambah total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 hingga sekarang berjumlah 43 unit. Hal ini disebut sesuai arahan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu tugas task force ekonomi.
"Menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal. Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara," ucap Sulaiman.
(aid/ara)