Jakarta -
Dua pria penjual obat keras ilegal ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Peredaran obat keras tersebut diduga terkait dengan maraknya fenomena tawuran.
Ketua Tim Cegah Tangkal dan Siber Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Andrianto Nur Ichsan, mengatakan obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex) dikonsumsi pelaku tawuran untuk mengurangi rasa sakit hingga menaikkan percaya diri.
"Jadi dia kalau dipakai orang tawuran atau geng motor yang dia nanti jatuh, yang berdarah, tawuran berdarah, itu nggak akan sakit. Tapi itu sesaat, jadi kalau obatnya nanti sudah efeknya habis, itu akan hilang efeknya," kata Andrianto dilansir Antara, Jumat (14/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan obat keras yang dipakai berlebihan dapat menimbulkan risiko yang berbahaya, bahkan kematian. Selama ini, kata dia, obat-obat keras ilegal itu dikonsumsi di kalangan remaja.
"Karena ini obat-obat yang masuk golongan obat-obat tertentu yang harus dengan resep dokter, tidak bisa dijual bebas, harus sesuai aturan dokter," ujar Andrianto.
"Kalau selama ini umum, tapi kebanyakan memang remaja," imbuh dia.
BBPOM Jakarta terus berkoordinasi lintas sektor untuk menanggulangi pengedaran ilegal barang berbahaya tersebut.
"Kita tentunya melakukan langkah-langkah pengawasan, bekerja sama dengan lintas sektor. Karena kan itu ada di mana-mana, tidak mungkin BBPOM sendiri. Jadi tentunya bekerja sama dengan lintas sektor, terutama pemerintah, Suku Dinas Soail, Satpol PP, bisa dari PPKUKM juga, atau dari kepolisian," ujar Andrianto.
BBPOM, kata dia, juga rutin mengadakan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang potensi bahaya dari konsumsi obat-obat tersebut secara ilegal.
"Jadi tujuannya kan juga untuk efek jerak atau mendidik masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obat seperti itu," pungkas Andrianto.
2 Penjual Obat Keras Ditangkap
Dua pria yang menjual obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan jenis lain secara ilegal. Kedua pelaku disergap aparat gabungan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (13/2) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto menyebut kedua pria tersebut disergap saat tengah menjajakan obat-obat keras ilegal tersebut.
"Mereka sedang menjajakan dan sesuai dengan pengakuannya mulai dari (Kamis) sore dan kita tangkap sekitar jam 20.00 WIB lewat," ucap Agus.
Petugas menyita 120 butir pil Tramadol dan 110 butir pil Trihex dalam penyergapan tersebut.
"Ada 200 lebih ya, 200 lebih butir atau kurang lebih ada 22 lembar Tramadol dan Trihex," ungkap Agus.
Operasi penangkapan ini melibatkan petugas gabungan dari TNI-Polri, Suku Dinas Sosial, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jakarta.
Kedua pria yang ditangkap bersama barang bukti obat keras diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat dan BNN untuk dibina lebih lanjut.
(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu