Bawaslu Banten Siap Awasi Kades Buntut Coblos Ulang Pilkada Serang

2 months ago 35
Web Kabar Live Sore Akurat

Serang -

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan pihaknya siap menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang. Badrul mengatakan pihaknya siap melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu di Kabupaten Serang.

"Jadi Bawaslu menjalankan putusan MK, MK menyebutkan memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Banten dan Kabupaten Serang," kata Badrul Munir kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Dia mengatakan ini adalah perintah pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu. Dia menyebut akan memberi perhatian mengenai netralitas kepala desa, aparatur desa dan pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena di salah satu pertimbangan hakim menyebut bahwa rekomendasi PSU ini dengan mempedomani pertimbangan mahkamah yaitu dengan pengawasan yang lebih intensif terhadap netralitas kades, aparatur desa dan pihak terkait dengan Pilkada. Jadi, MK memberikan penekanan pengawasan" paparnya.

Menurutnya, karena perintah PSU dilakukan 60 hari setelah putusan dibacakan, saat ini Bawaslu Banten masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan. Badrul mengatakan pihaknya akan mengawasi lebih ketat apalagi di momen Hari Raya Idul Fitri nanti.

"Di (bulan) Ramadan itu ada pertemuan di tempat ibadah, ada sedekah-sedekah, ada THR-THR, terus idul fitri, ada silaturahmi, open house, nah itu artinya akan menjadi luas penekanannya pengawasannya," tambahnya.

Badrul Munir menilai pengawasan selama bulan Ramadan perlu ditingkatkan. Apalagi, lanjutnya, dalam pelaksanaan PSU tidak ada masa kampanye atau masa tenang.

"Melintasi Ramadan tugas ekstra lagi," terangnya.

MK Putuskan Serang Lakukan PSU

MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/) kemarin.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

"Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," paparnya.

(bri/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial