Bareskrim Bongkar Praktik Curang Pengurangan Takaran BBM di SPBU Baros

3 weeks ago 19

Sukabumi -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) membongkar praktik curang di SPBU kawasan Baros, Sukabumi, Jawa Barat. SPBU tersebut mengurangi takaran BBM dengan menggunakan alat untuk memanipulasi meteran.

Pantauan detikcom di SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) itu telah ditutup sementara. Kemudian, empat pompa bahan bakar yang terdapat di SPBU telah disegel.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Nunung Syaifuddin memantau langsung alat yang digunakan untuk mencurangi takaran. Alat itu tak dapat terlihat secara kasat mata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita temukan di SPBU ini ya ada kecurangan yang merugikan masyarakat. Jadi temuan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang kemudian ditindak Bareskrim oleh Polri dan kemudian dilakukan pendalaman bersama-sama dengan Kemendag dan pemerintah daerah," kata Budi kepada wartawan di SPBU 34.43111 Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (18/2/2025).

Dia memerinci setiap 20 liter bahan bakar akan terjadi berkurang 60 mililiter atau rata-rata minus 30 persen. Sehingga, merugikan masyarakat.

Kemudian, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut pada SPBU itu dipasangi alat tambahan pada pompa bensin (dispenser) yang bertujuan untuk mengurangi takaran BBM. Meskipun penunjuk angka BBM yang dikeluarkan pada posisi sesuai takaran yang dibeli oleh konsumen SPBU.

Bareskrim bongkar praktik curang pengurangan takaran BMM di SPBU Baros, Sukabumi.Bareskrim bongkar praktik curang pengurangan takaran BMM di SPBU Baros, Sukabumi. (Rumondang Naibaho/detikcom)

"Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 tim penyelidik Subdit 1 Dittipidter bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, dan PT. Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan kebenaran pompa ukur yang ada di SPBU ini," ujar Nunung.

Berdasarkan hasil pengecekan, diduga ada tindak pidana terkait praktik operasional yang dilakukan pengelola SPBU. Hingga akhirnya penyidik melakukan gelar dan menaikkan status laporan itu ke tahap penyidikan.

"Kami bersama Direktorat Metrologi dan PT. Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini segera kita naikkan di penyidikan, dengan terlapor adalah Direktur dari PT. PBM yaitu Saudara Rudi," ungkap Nunung.

Adapun modus operandinya, jelas Nunung, pada SPBU milik PT PBM itu dipasangi printed circuit board (PCB) di pompa pengisian bensin. Tak hanya satu, namun ada sebanyak empat alat yang terpasang di SPBU tersebut.

"Di mana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur PBM," jelas dia.

Akibat ulah kecurangan pemilik SPBU itu diduga menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp 1,4 miliar per tahun.

"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum. Pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan oleh beliau Rp 1,4 M per tahun," imbuhnya.

(ond/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial