Bantah Beri Uang ke Hakim, Pengacara Ronald Tannur Ngaku Ditekan Mau Disetrum

4 hours ago 3

Jakarta -

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, membantah memberikan uang SGD 150 ribu ke hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik. Lisa mengaku ditekan hingga mau disetrum listrik.

Hal itu disampaikan Lisa Rachmat saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Ada di keterangan selanjutnya, saksi ini jawabannya, 'dapat saya jelaskan bahwa pada saat itu saya menggunakan nomor HP Nokia yang lama dengan nomor yang baru. Saat itu saya menghubungi Pak Damanik sebelum saya berangkat ke Surabaya, dan saya sampaikan kalau saya akan menghubungi bapak menggunakan nomor baru, dan setelah transaksi tersebut baik nomor maupun HP pun saya buang, sedangkan nomor HP Pak Damanik kemungkinan masih menggunakan nomor yang lama yang sering beliau pakai'. Ada itu?" tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka itu Pak, saya bilang Rp 150 ribu saya ngarang karena saya ditekan mau dilistrik karena Pak Damanik mengaku sudah menerima uang dari saya," jawab Lisa.

Lisa mengaku terpaksa mengarang keterangan tentang pemberian duit ke hakim Erintuah Damanik. Dia menegaskan tak pernah ada pemberian SGD 150 ribu tersebut.

"Ibu mengenai jumlahnya ya. Mengenai jumlahnya yang 150?" tanya hakim.

"Itu tidak benar Pak," jawab Lisa.

"Iya, makanya kan mengenai jumlahnya yang ibu tidak benar," ujar hakim.

"Tidak memberi juga," jawab Lisa.

Lisa mengaku dipaksa karena Erintuah disebut telah lebih dulu memberikan pengakuan soal duit tersebut. Lisa mengatakan keterangan soal penggunaan nomor baru dan buang ponsel juga ia karang.

"Tidak ada pertemuan ini?" tanya hakim.

"Tidak ada Pak, sebetulnya tidak ada karena saya dipaksa harus mengaku karena Pak Damanik sudah mengaku katanya menerima uang dari saya 140 dan 48. Saya tanya uang siapa," ujar Lisa.

"Sebentar, kalaupun cerita Pak Damanik dari mana beliau tahu kalau ibu naik pesawat batik, baik taksi, dari mana Pak Damanik bisa mengarang seperti itu?" tanya hakim.

"Saya ndak tahu Pak," jawab Lisa.

"Bukan itu, pertanyaan saya dari mana ibu bisa menjawab bahwa HP yang Saudara gunakan itu nomor baru dan HP-nya ibu buang?" tanya hakim.

"Semua itu saya karang karena saya ditekan Pak," jawab Lisa.

Hakim tak puas dengan jawaban Lisa. Hakim mengatakan Lisa memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang ini.

"Sudah nanti, terserah Saudara ini. Saudara di sini hanya sebagai saksi ya," ujar hakim.

"Siap," sahut Lisa.

Lalu, hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa nomor 39. BAP itu menerangkan soal Erintuah meminta SGD 150 ribu jika bisa memutuskan vonis bebas Ronald Tannur.

"Ini di keterangan ibu juga ada ini, saksi nomor 39, 'ada pertemuan kedua dengan Pak Erintuah di Dunkin Donuts Ahmad Yani Semarang, saat itu Pak Damanik menyampaikan, saya kalau bisa putuskan bebas sudah disiapkan berapa?'. Kemudian Saudara jawab, '150 ribu' dijawab Pak Damanik 'tambah 50' kemudian saya katakan 'SGD ya' dijawab Pak Damanik 'ya', setelah itu saya bertanya, 'mau diserahkan kapan?' Dijawab Pak Damanik, 'tunggu arahan' setelah itu saya meninggalkan Pak Damanik'. Ada pertemuan-pertemuan sebelumnya mengenai 150, angka 150?" tanya hakim.

"Saya tidak ada mengatakan tentang angka Yang Mulia," jawab Lisa.

Lisa mengatakan keterangan soal pertemuan dan permintaan SGD 150 ribu jika berhasil memutuskan vonis bebas Ronald Tannur oleh Erintuah juga karangan.

"Ngarang juga ini?" tanya hakim.

"Iya, ya karena berkaitan dengan 150 dan berkaitan pengakuan Pak Damanik 140, 48 itu," jawab Lisa.

"Terserah Saudara lah nanti kalau ada perkara yang lain," timpal hakim.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/taa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial