Bansos PKH 2025: Kriteria Penerima dan Besaran Bantuan

2 weeks ago 21

Jakarta -

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu jenis bantuan sosial (bansos) resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Sasaran PKH adalah keluarga/seseorang yang tergolong miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Lalu, siapa saja yang termasuk kriteria penerima PKH? Berapa besaran bantuan PKH? Simak informasinya berikut ini.

Kriteria Penerima PKH

Dikutip dari laman Instagram Kemensos RI (@kemensosri), penerima PKH harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Berikut tiga kriteria penerima bantuan PKH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Komponen Kesehatan

- Kategori:

  • Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan
  • Anak Usia Dini: Anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Maksimal dua anak dalam satu keluarga.

2. Komponen Pendidikan

- Kategori:

  • SD/MI Sederajat
  • SMP/MTs Sederajat
  • SMA/MA Sederajat

- Kriteria: Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Maksimal tiga anak dalam satu keluarga.

3. Komponen Kesejahteraan

- Kategori:

  • Lanjut Usia: Seorang yang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.
  • Penyandang Disabilitas: Seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Besaran Bantuan PKH

Besaran bantuan PKH dibagi berdasarkan kategori penerima. Berikut rincian bantuan PKH per tahap penyaluran.

  • Ibu Hamil:
    - Rp 3.000.000/tahun
    - Rp 750.000/3 bulan
  • Anak Usia Dini:
    - Rp 3.000.000/tahun
    - Rp 750.000/3 bulan
  • Anak Sekolah Dasar (SD):
    - Rp 900.000/tahun
    - Rp 225.000/3 bulan
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP):
    - Rp 1.500.000/tahun
    - Rp 375.000/3 bulan
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA):
    - Rp 2.000.000/tahun
    - Rp 500.000/3 bulan
  • Disabilitas Berat:
    - Rp 2.400.000/tahun
    - Rp 600.000/3 bulan
  • Lanjut Usia 60+:
    - Rp 2.400.000/tahun
    - Rp 600.000/3 bulan

Kapan PKH 2025 Cair?

Bantuan PKH disalurkan per tiga bulan atau empat kali penyaluran dalam setahun. Misalnya, pada tahun 2025, pencairan tahap pertama PKH dimulai pada bulan Januari. Ini mencakup periode bulan Januari, Februari dan Maret.

Untuk pencairan tahap kedua di bulan April, mencakup periode bulan April, Mei, dan Juni. Untuk pencarian tahap ketiga di bulan Juli, mencakup periode bulan Juli, Agustus, September. Terakhir, pencarian tahap keempat di bulan Oktober, mencakup periode bulan Oktober, November, Desember.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos, berikut cara mengeceknya lewat situs Cek Bansos Kemensos.

  • Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Akan muncul tampilan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos"
  • Setelah itu, masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik tombol "CARI DATA"
  • Setelah itu, akan muncul data apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial