Jakarta -
Polisi mempersilakan kendaraan untuk melintasi bahu jalan Ruas Tol Dalam Kota (Semanggi-Cawang) pada jam tertentu untuk mengurai kemacetan. Akan tetapi, pengguna jalan wajib memprioritaskan kendaraan darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan penggunaan bahu jalan ruas Semanggi-Cawang pada pukul 18.00-22.00 WIB untuk mengurai kemacetan. Dia meminta masyarakat untuk memberi jalan jika nantinya ada kendaraan darurat melintas di bahu jalan tol.
"Apabila ada kendaraan darurat seperti ambulan, makanya ini perlu kerja sama. Masyarakat juga memberikan prioritas bahwa jalur tersebut adalah jalur utama oleh kendaraan darurat ini," kata Latif kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2 ada beberapa ketentuan penggunaan bahu jalan tol. Bahu jalan tol boleh digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat. Bahu jalan tol juga ditujukan bagi kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat.
Latif mengatakan pihaknya juga akan menyiagakan personel di sepanjang jalan yang dilakukan rekayasa tersebut. Dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dan memberi jalan bagi kendaraan darurat.
"Tentunya ini sangat-sangat perlu kesadaran dan kerja sama dengan masyarakat. Di situ, makannya tadi, di tempat-tempat tertentu tetap ada petugas yang menginformasikan kepada masyarakat untuk memberikan jalan ataupun nanti kita juga memberikan pengawalan terhadap kendaraan-kendaraan darurat itu untuk melintasi bahu jalan ini," kata dia.
"Sehingga masyarakat pun bisa bekerja sama. Tapi seharusnya kalau ada ambulan, ada pemadam kebakaran, ya bukan hanya di jalan tol, di manapun ini prioritas," imbuhnya.
Jadwal Penggunaan Bahu Jalan
Polisi menjelaskan skema penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota untuk mengurai kemacetan. Penggunaan bahu jalan berlaku di ruas Km 7+500 Tol Semanggi sampai Km 1 Tol Cawang pada pukul 18.00-20.00 WIB.
"Setelah kita melakukan kegiatan evaluasi pemantauan di lapangan tentang situasi, khususnya di dalam tol ini, memang pada sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, puncak adalah di pukul 18.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/2).
Latif mengatakan bahu jalan tersebut digunakan di Km 7+500 sampai Km 1 Tol Dalam Kota ruas Semanggi sampai Cawang. Dia mengatakan pada jam padat, ada 9.000 kendaraan yang melintas.
"Tol Dalam Kota yang dari arah Semanggi sampe Cawang yaitu mulai kilometer 7+500 sampai dengan kilometer 1 kita adakan rekayasa yaitu penggunaan bahu jalan untuk bisa dilewati," sebutnya.
"Kenapa kami lakukan itu? Sesuai dengan data dari Jasa Marga pada pukul tersebut dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB puncaknya di pukul 18.00 WIB itu ada sekitar 9.000 kendaraan yang melintas di Tol Dalam Kota," lanjutnya.
Namun dia mengingatkan pengendara agar memprioritaskan kendaraan darurat seperti ambulans atau Damkar. Pihaknya juga dikerahkan untuk berjaga di beberapa titik.
"Untuk menjaga itu, kami di titik-titik tertentu di pintu Tol Semanggi 1, Semanggi 2, Tebet 1, Kuningan, sampai ini tetap ada petugas yang akan menjaga lajur tersebut. Apabila ada kedaruratan segera kita bersihkan untuk memang kendaraan yang berhak melintas di bahu jalan untuk diprioritaskan," sebutnya.
Apabila ada kendaraan yang melintas sebelum waktu yang ditentukan pukul 18.00-20.00 WIB, maka akan dikenakan tilang elektronik atau e-TLE. Sehingga hal tersebut telah diantisipasi.
"Ya, tentunya. Kan kita sudah menggunakan e-TLE nanti. Jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat e-TLE ini. Jadi perlu kesadaran bersama ini memang. Untuk sejauh ini kan bisa dikatakan teknologi ekstra murah," pungkasnya.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu