Babak Baru Perkara Hasto Kristiyanto Lanjut ke Pembuktian

6 days ago 13
Jakarta -

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki babak baru. Sidang Hasto akan dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah keberatan atau eksepsinya ditolak.

Hasto telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang menjadi buron sejak tahun 2020.

Selain itu, Hasto juga didakwa ikut menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Hasto melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi. Pada Jumat (11/4/2025), hakim membacakan putusan terkait eksepsi itu.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," imbuh hakim.

Salah Ketik di Dakwaan Tak Substansial

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap itu dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang Hasto (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Majelis hakim menyatakan kesalahan pengetikan Pasal 65 ayat 1 KUHAP dalam surat dakwaan Hasto tidak substansial. Sebab, jaksa KPK juga telah melakukan perubahan atau renvoi atas kesalahan ketik tersebut.

"Menimbang bahwa mengenai kekeliruan penyebutan Pasal 65 ayat 1 KUHAP yang seharusnya Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan telah diajukan renvoi oleh penuntut umum pada persidangan tanggal 14 Maret 2025, meskipun terdakwa melalui penasihat hukumnya menolak renvoi tersebut. Majelis hakim berpendapat bahwa sepanjang perubahan melalui renvoi secara substansi tidak menggambarkan suatu tindak pidana baru," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji.

Hakim menyatakan Jaksa KPK berhak melakukan renvoi kesalahan penulisan Pasal 65 ayat 1 KUHAP tersebut. Hakim mengatakan masalah kesalahan ketik itu tidak substansial.

"Menimbang bahwa terhadap kesalahan penulisan dapat dilakukan koreksi redaksional dengan cara merenvoi di mana koreksi semacam itu tidak terikat pada Pasal 144 KUHAP," ujar hakim.

"Sehingga dengan demikian perubahan kesalahan ketik pada surat dakwaan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum karena dari keseluruhan isi dakwaan dalam perkara ini dapat dipahami dengan jelas bahwa yang dimaksud adalah Pasal 65 ayat 1 KUHP," imbuh hakim.

Hakim Nyatakan Ketua KPK Berwenang Delegasikan Sprindik

Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK ini disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada Mnteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, serta Jaksa Agung. Agung Pambudhy/detikcom. Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Hakim juga menjawab keberatan pihak Hasto terkait surat perintah penyidikan (Sprindik). Hakim menyatakan pimpinan KPK memiliki wewenang untuk mendelegasikan sprindik.

"Menimbang bahwa berdasarkan prinsip delegasi kewenangan dalam hukum administrasi negara, pimpinan KPK dapat mendelegasikan kewenangan administratif tertentu kepada pejabat di bawahnya termasuk penandatanganan surat perintah penyidikan dan SPDP, sepanjang tidak terkait dengan kewenangan yang bersifat substantif yang memerlukan persetujuan kolektif," ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji.

Hakim menyatakan keberatan pihak Hasto soal penandatanganan sprindik dan SPDP oleh Ketua KPK serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi bukan objek yang bisa dijadikan alasan membatalkan dakwaan. Menurut hakim, keberatan itu harus dikesampingkan.

"Menimbang bahwa selain itu terhadap keberatan atas penandatanganan surat perintah penyidikan dan SPDP oleh Ketua KPK dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, bukanlah merupakan objek yang dapat dijadikan alasan pembatalan dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana," ujar hakim.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan Terdakwa mengenai surat perintah penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah dikesampingkan," imbuh hakim.

Hasto Ajukan Banding Putusan Sela

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap itu dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hasto usai sidang (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Tim hukum Hasto menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Banding akan diajukan jika nantinya Hasto divonis bersalah dalam perkara ini.

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,"ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Maqdir juga meminta jaksa KPK memberi tahu saksi-saksi yang hendak dihadirkan. Sidang selanjutkan akan digelar Kamis (17/4).

"Mengingat pemeriksaan ini nanti akan dilakukan pada hari Kamis, kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini," ujar Maqdir.

Hasto sendiri mengaku menghormati putusan sela tersebut. Dia mengatakan putusan sela tidak mengurangi semangatnya.

"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan," kata Hasto Kristiyanto usai sidang

Hasto tetap meyakini kasusnya dipaksakan. Dia menganggap dakwaan yang dituduhkan dalam perkara ini merupakan proses daur ulang.

"Tadi oleh Majelis Hakim ditegaskan bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," ujarnya.

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial