ASN Jakarta Dianggap Tidak Kerja jika Hari Rabu Tak Naik Transportasi Umum

4 hours ago 2

Jakarta -

ASN Jakarta wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.

Pemprov Jakarta menegaskan ASN Jakarta tetap tidak boleh membawa kendaraan pribadi pada hari Rabu karena ada instruksi menggunakan angkutan umum. Begini penjelasannya.

ASN Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Rabu

Setiap Rabu, ASN Jakarta harus menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja, pulang kerja, dan tugas dinas. Lalu, bagaimana dengan ASN yang membawa kendaraan pribadi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, ASN Jakarta yang ketahuan membawa kendaraan pribadi di hari Rabu, akan dianggap tidak masuk kantor atau absen. Bahkan, apabila ASN kedapatan memarkirkan kendaraannya di sekitar perkantoran akan diusir.

Aturan ASN Jakarta Naik Transportasi Umum di Hari Rabu

ASN Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Berikut jenis moda transportasi yang dapat digunakan.

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • LRT Jabodebek
  • Kereta Bandara (Railink)
  • KRL Jabodetabek (Commuterline/KRL)
  • Bus/angkot reguler
  • Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai

Aturan ini dikecualikan untuk pegawai dengan kondisi:

  • Sakit
  • Ibu hamil
  • Disabilitas
  • Petugas lapangan khusus

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, dan LRT, namun tidak termasuk layanan taksi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong budaya penggunaan angkutan umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan ASN dan masyarakat luas.

15 Golongan Bisa Naik Transportasi Umum Jakarta Gratis

Program transportasi umum gratis mencakup layanan Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, berikut 15 golongan masyarakat yang dapat menggunakan transportasi umum gratis di Jakarta.

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
  3. Peserta didik penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar)
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  8. Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Penduduk lanjut usia (lansia)
  13. Marbut (pengurus masjid)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  15. Juru Pemantau Jentik(Jumantik)

(kny/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial