Jakarta -
Kuasa hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, meminta majelis hakim menghadirkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam persidangan. Arteria ingin jaksa mengkonfrontir keterangan Rudi soal pengaturan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Arteria Dahlan usai bertanya ke hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Duduk sebagai terdakwa, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja (ibu Tannur) dan Lisa Rachmat.
Mulanya, Arteria mendalami Erintuah soal penunjukan dirinya sebagai ketua majelis hakim perkara Ronald yang disebut atas permintaan Lisa. Erintuah mengatakan pernyataan itu disampaikan oleh Rudi dan Lisa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara saksi ya, apa bisa, ini saya mau bicara ke KPN (Kepala Pengadilan Negeri) Surabaya ini. Penasihat hukum bisa atur majelis?" tanya Arteria Dahlan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
"Saya tidak tahu, faktanya seperti itu, omongan dia (Lisa) dan omongan Pak Ketua seperti itu," jawab Erintuah.
Erintuah mengaku tak tahu apakah Lisa selaku penasihat hukum dapat mengatur susunan majelis hakim perkara Ronald. Namun, dia mengatakan penunjukan dirinya sebagai ketua majelis hakim atas permintaan Lisa disampaikan langsung kepadanya oleh Rudi.
"Tidak tahu ya? sebenernya nggak tahu ya?" tanya Arteria.
"Tidak tahu saya, tapi faktanya seperti itu, Pak Ketua ngomong atas permintaan Lisa," jawab Erintuah.
Arteria lalu memohon majelis hakim menghadirkan Rudi sebagai saksi dalam persidangan. Arteria menuturkan kehadiran Arteria untuk dikonfrontir soal penunjukan majelis hakim perkara Ronald yang disebut Erintuah atas permintaan Lisa.
"Nanti Yang Mulia, mohon izin untuk dihadirkan Yang Mulia, Pak Rudi, Yang Mulia, biar bisa dikonfrontir melalui penuntut umum," pinta Arteria.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah lalu menanyakan apakah Rudi ada dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam sidang. Jaksa mengaku siap menghadirkan Rudi jika ada penetapan dari majelis hakim.
"Ada jadi saksi dalam perkara ini?" tanya hakim.
"Kebetulan Pak Rudi dalam tahap dua sekarang Yang Mulia, kalau ada penetapan juga nggak masalah Yang Mulia," jawab jaksa.
"Nanti ya, belakangan ya," ujar hakim.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu