Pengacara Arteria Dahlan ditegur oleh hakim dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Arteria ditegur gara-gara memanggil hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, yang dihadirkan sebagai saksi, dengan panggilan 'Yang Mulia'.
Arteria merupakan kuasa hukum untuk terdakwa bernama Lisa Rachmat. Sebelum menjadi terdakwa, Lisa merupakan pengacara Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Sementara, Mangapul merupakan salah satu hakim yang memberi vonis bebas ke Ronald Tannur.
Mangapul juga berstatus terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Namun kali ini, dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; Meirizka Widjaja, yang merupakan ibu Ronald Tannur; dan Lisa Rachmat, selaku pengacara Ronald Tannur. Arteria selalu memanggil Mangapul dengan panggilan 'Yang Mulia' dalam sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara saksi saya tetap manggilnya saudara saksi, bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?" tanya Arteria di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
"Saya lupa tiga atau empat kali," jawab Mangapul.
"Yang Mulia ini kan Kelas I-A PN Surabaya pasti punya kompetensi saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel di majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?" tanya Arteria.
Mangapul kemudian menjelaskan mekanisme penunjukan majelis hakim di PN Surabaya. Dia mengatakan dirinya sebagai hakim selalu siap ditugaskan menangani perkara.
"Jadi begini, kami di Surabaya itu sudah ada penetapan susunan majelis tetap sesuai dengan ruang sidangnya. Saya waktu itu ruang sidang saya ruang Garuda 1. Terus kalau yang tadi saudara tanyakan tadi, ada majelis lintas majelis, jadi kewenangan dari ketua pengadilan. Yang saya tahu untuk majelis lintas, dicomotlah, misalnya saya Garuda 1 hakimnya, ini Garuda 2, ini ruang Cakra ini hakimnya. Jadi perkara-perkara yang ditetapkan sepengetahuan saya adalah perkara-perkara yang menyorot perhatian. Jadi kami hakim hanya siap saja, siap ditetapkan oleh ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas," jawab Mangapul.
Hakim lalu menegur Arteria. Hakim meminta Arteria tak memanggil hakim yang menjadi saksi dengan panggilan 'Yang Mulia'.
"Yang kedua tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi," kata hakim.
Hakim meminta Arteria memanggil hakim yang menjadi saksi dengan panggilan 'saksi'. Dalam sidang ini, Mangapul diperiksa lebih dulu dan dilanjutkan dengan pemeriksaan hakim lain, Erintuah Damanik.
"Mohon karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu aja. Jadi cukup saksi saja," ujar hakim.
Terungkap Pesan dari Eks Ketua PN Surabaya
Arteria (kiri). (Foto: Ari Saputra/deitkcom)
"Kemudian, dari SGD 140 ribu tadi adalah terkait dengan perkara yang akan diputus untuk perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa.
"Secara spesifik nggak dibilang begitu, cuman ini ada terima kasihnya karena berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi ya itu, jadi ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu," jawab Mangapul.
Mangapul mengatakan uang itu kemudian disisihkan SGD 20 ribu untuk Rudi. Dia mengatakan ada juga jatah SGD 10 ribu untuk panitera pengganti, masing-masing SGD 36 ribu untuk Mangapul dan Heru Hanindyo, serta SGD 38 ribu untuk Erintuah Damanik.
"Dibagi secara proses pembagiannya seperti apa yang saksi alami waktu itu?" tanya jaksa.
"Itu kan satuan (pecahan) SGD 1.000 ya, SGD 140 ribu. Jadi waktu itu karena Pak Erintuah Damanik menyatakan sama kami, sama saya, bahwa ini akan disisihkan nanti sisanya baru kami bagi. Sisihkan itu menurut beliau untuk Pak Ketua, ketua yang lama Pak Rudi," jawab Mangapul.
"Berapa yang disisihkan?" tanya jaksa.
"SGD 20 ribu," jawab Mangapul.
"Kemudian?" tanya jaksa.
"SGD 10 ribu untuk panitera pengganti Pak Siswanto. Nah, sisanya kami bagi tiga. Jadi saya dapat SGD 36 ribu, berdua, sisa SGD 38 ribu sama beliau. Jadi waktu itu yang tentang pembagian Pak Ketua karena beliau bilang, Pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk Pak Rudi melalui Pak Wakil (ada pesan) 'Eh jangan lupa aku', ah begitu. Jadi dia yang bilang sama kami, eh kita sisihkan sama Pak Ketua karena berapa kali kami berdua ketemu dia ingatkan saya katanya begitu," jawab Mangapul.
Mangapul mengatakan ide untuk menyisihkan SGD 20 ribu untuk Rudi berasal dari Erintuah. Mangapul mengatakan Rudi berpesan 'jangan lupa aku' dalam pertemuan terkait pembicaraan tentang uang terima kasih atas vonis bebas Tannur.
"Jadi yang saksi pahami untuk kemudian menyisihkan sebesar 20 ribu SGD untuk keperluan daripada Pak Rudi, dari Pak Erintuah itu untuk alasan apa sebenarnya?" tanya jaksa.
"Jadi semua itu dari Pak Damanik yang mengatakan bahwa ada berapa, sebelum-sebelumnya ada mereka berapa kali pertemuan, Pak Rudi dengan bercanda atau apa, dia cerita, 'Eh jangan lupa aku, jangan lupa aku' begitu. Kalau ada ininya maksudnya, uang terima kasihnya, 'Jangan lupa aku' katanya. Jadi langsung beliau menyatakan, 'Udah kita sisihkan sama Pak Ketua, Pak Rudi 20'," jawab Mangapul.
Rudi Suparmono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan uang SGD 140 ribu dari pihak Ronald Tannur itu diterima 2 hari menjelang sidang putusan. Uang itu, kata Mangapul, dibagi-bagi di ruangannya.
Dia mengatakan majelis hakim langsung bermusyawarah seusai sidang tuntutan Ronald Tannur. Dia mengatakan Erintuah juga sempat menyebut 'kita satu pintu' soal vonis bebas Tannur.
"Makanya tadi kan saya bilang, setelah tuntutan, kami langsung musyawarah, setelah kami pendapat kami sama, untuk berdasarkan fakta-fakta dan seterusnya bebas. Terus, Pak Erintuah Damanik mengatakan hari itu 'kita satu pintu ya' katanya. Saya waktu itu tafsiran saya apakah satu pintu maksudnya ini, karena kami sepakat bebas atau yang lain, saya nggak tahu. Terus berapa hari setelah itu, ya dia panggil kami, ketemu di ruangan saya itu lah yang saya ceritakan," ujar Mangapul.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap. Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu