Jakarta -
Sahur on the road atau biasa disingkat SOTR merupakan istilah familier di bulan puasa Ramadan. Kegiatan ini kerap menjadi sorotan publik karena memadukan aktivitas sahur bersama di luar rumah sekaligus aksi sosial, seperti berbagi makanan.
Meski awalnya bertujuan positif, namun praktiknya di lapangan tak jarang menimbulkan pro dan kontra. Lantas, bagaimana sebenarnya asal-usul sahur on the road hingga akhirnya muncul larangan terhadap kegiatan ini? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Sahur on the Road?
Istilah sahur on the road adalah merujuk pada kegiatan sahur di luar rumah atau di jalanan, sesuai terjemahan istilahnya; sahur di jalan. Biasanya kegiatan ini dilakukan oleh sekelompok sambil berbagi makanan di jalan-jalan. Kegiatan ini biasa ditemui di lingkungan perumahan hingga jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asal-usul Sahur on the Road
Fenomena sahur on the road ini berkembang menjadi tren sejak tahun 2000-an. Menurut catatan redaksi detikcom, sahur on the road awalnya dipopulerkan oleh media yang menjadikan momentum membangunkan orang sahur sebagai sebuah tradisi.
"Sahur on the road ini kan awalnya dipopulerkan oleh media, yang menjadikan momentum orang membangunkan (sahur untuk) puasa memang sebuah tradisi," menurut Pengamat Sosial, Devie Rahmawati, dilansir detikcom Minggu (24/3/2024).
Tradisi masyarakat komunal tersebut, lanjut Devie, awalnya dimulai oleh media yang kemudian ramai hingga akhirnya istilah "sahur on the road" diadopsi dan digunakan oleh masyarakat. Menurut dia, kegiatan ini lebih didominasi oleh anak-anak muda.
Tradisi Sahur on the Road
Sementara itu, mengutip dari Kementerian Agama (Kemenag), sahur on te road dianggap sebagai salah satu kreativitas masyarakat dalam merayakan ibadah puasa. Setiap bulan Ramadan, puluhan bahkan ratusan orang mengendarai sepeda motor dan mobil, memenuhi jalan, berkovoi menuju tempat-tempat tertentu seperti panti asuhan atau masyarakat kurang mampu dan tuna wisma, untuk membagi-bagikan makanan sahur.
Mereka yang membagikan makanan sahur on the road juga ikut makan bersama. Setelah sahur bersama, biasa dilanjut dengan pengajian hingga salat Subuh berjemaah di masjid terdekat. Kegiatan sahur on the road ini sudah lama dijalankan dan menjadi bagian dari tradiisi oleh masyarakat pada bulan suci Ramadan.
Larangan Sahur on the Road
Namun di sisi lain, kegiatan sahur on the road juga dianggap berpotensi memicu perkelahian hingga tawuran. Oleh karena itu, kegiatan ini kini mulai dilarang untuk diselenggarakan. Sebagaimana imbauan dari pihak kepolisian terkait keamanan lalu lintas.
"Yang jelas seperti tahun lalu, Sahur on The Road, ini sangat tidak diperbolehkan. Dan masyarakat betul-betul harus khusus untuk melaksanakan ibadah puasa dan biarlah kami yang ada di jalan, kami saja," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis (27/2/2025).
"Kalau Sahur on The Road, kalau bertemu akhirnya perkelahian, tawuran, ini yang sangat kita hindari," tambahnya.
Selain itu, larangan kegiatan sahur on the road ini juga bertujuan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Bahkan, Polda Metro Jaya biasa menggelar patroli besar untuk mengawasi adanya kegiatan sahur on the road oleh warga.
"Di setiap Polres juga ada, Polda pun mengadakan (patroli), terutama memang jalur-jalur protokol yang terutama tentunya kita imbau pada pemuda ini," katanya.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu