Antam Apresiasi PT DKI Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Bui

4 hours ago 1

Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap crazy rich Surabaya, Budi Said, menjadi 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun, aset tanah dan bangunan miliknya disita.

Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum PT ANTAM, Ronny L. D. Janis menyambut baik keputusan majelis hakim tingkat banding yang dinilai telah memberikan keadilan. Menurutnya, putusan ini semakin memperkuat putusan tingkat pertama.

"Kami sangat mengapresiasi hasil Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang semakin menegaskan bahwa Budi Said terbukti dan meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT ANTAM Tbk. Putusan ini semakin memperkuat putusan tingkat pertama, memberikan kepastian hukum bagi klien kami, dan menegakkan keadilan di Indonesia," ujar Ronny L. D. Janis, dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menegaskan PT ANTAM tetap berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara transparan dan profesional sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap crazy rich Surabaya, Budi Said, ini mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Budi Said.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim tingkat banding PT DKI Jakarta, Jumat (21/2).

Hakim menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Selain pidana penjara, Budi Said dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram (kg) emas ANTAM senilai Rp 35,5 miliar. Ia juga dibebankan pembayaran setara 1.136 kg (1,1 ton) emas ANTAM atau sekitar Rp 1,07 triliun, sesuai harga pokok produksi (HPP) emas ANTAM per Desember 2023.

Majelis hakim mempertimbangkan dana provisi yang telah dibukukan dalam laporan keuangan PT ANTAM Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952,4 miliar, merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1666 K/Pdt/2022. Hakim juga memperhitungkan aset milik Budi Said yang telah diblokir.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Budi Said tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 10 tahun penjara," tulis amar putusan tersebut.
Adapun banding dengan nomor perkara: 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini disidangkan oleh majelis hakim banding yang diketuai Herri Swantoro, dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Fajar Sonny Sukmono. Putusan dibacakan pada Kamis (20/2/2025).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Beban uang pengganti yang dijatuhkan saat itu adalah 58,841 kg emas ANTAM atau setara Rp 35,5 miliar subsider 8 tahun penjara.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim juga menegaskan bahwa PT ANTAM Tbk tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan emas 1,1 ton atau setara Rp 1 triliun lebih kepada Budi Said.

(akd/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial