Jakarta -
Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung Wibowo mengatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Dalam Pergub tersebut, Pramono melonggarkan syarat menjadi pasukan oranye julukan lain dari Petugas PPSU. Ia berkata, syarat untuk menjadi PPSU kini hanya tamatan Sekolah Dasar (SD).
Sebelumnya, Pergub terbaru mengenai PPSU di Jakarta adalah Pergub Nomor 63 Tahun 2022. Pergub ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Pergub Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Selain itu, pada Februari 2025, Gubernur Pramono Anung mengumumkan rencana untuk mengubah persyaratan rekrutmen PPSU. Perubahan tersebut akan menurunkan batasan pendidikan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) menjadi Sekolah Dasar (SD), dengan kriteria utama calon petugas adalah kemampuan membaca dan menulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi 3 point penting dalam Pergub tentang PPSU ini, yakni syarat menjadi anggota PPSU ijazah minimal SD, usia bisa sampai 55-58 tahun, dan kontraknya minimal 3 tahun. Namun, menurutnya, syarat lain menjadi pasukan oranye adalah Warga Jakarta dan wajib harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
"Saya sangat mengapresiasi langkah Gubernur Pramono Anung Wibowo yang telah melonggarkan persyaratan untuk menjadi anggota pasukan oranye, seperti minimal ijazah SD dan usia bisa 55 hingga 58 tahun. Namun, menurut saya untuk melamar menjadi anggota oranye wajib mempunyai KTP Jakarta, dan kesempatan bekerja ini harus diprioritaskan bagi warga Jakarta yang memiliki KTP Jakarta, karena berdasarkan temuan dari data yang saya punya, proses penerimaan Petugas PPSU di tahun-tahun sebelumnya banyak sekali yang masih berKTP daerah yang di terima bekerja, sehingga bisa mengurangi peluang bagi Warga Jakarta untuk bisa bekerja menjadi Petugas PPSU. Kurangnya pengawasan dalam proses rekrutmen Petugas PPSU ini membuka banyak sekali celah, sehingga bisa menjadi ajang bagi sebagian oknum untuk bermain mata dalam proses rekrutmen Petugas PPSU ini, ini poin yang sangat penting sekali menurut saya yang harus di perhatikan sekali oleh Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo, " kata Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Pria yang akrab di sapa Bang Kent ini pun meyakini, jika Pergub tentang PPSU ini merupakan terobosan yang sangat baik bagi masyarakat Jakarta untuk mendapatkan peluang pekerjaan. Syarat yang memudahkan menjadi anggota PPSU, merupakan kesadaran ideologis dari Gubernur DKI Pramono Anung Wibowo terhadap persoalan susahnya mendapatkan pekerjaan di Jakarta dan permasalahan sampah serta kebersihan lingkungan Jakarta yang padat.
"Saya yakin bahwa terobosan Mas Pram ini memang sekonyong-konyong bertujuan untuk mempermudah Masyarakat Jakarta yang ingin mendapatkan pekerjaan melamar sebagai petugas PPSU, dengan hanya berfokus pada kemampuan dasar dan kemauan bekerja keras. Saya berharap dengan rekrutmen anggota PPSU ini dapat membuka peluang pekerjaan serta melibatkan masyarakat lokal yang memiliki komitmen untuk menjaga kebersihan, dan kelancaran prasarana di wilayah mereka," beber Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.
Namun, Kent menegaskan, proses rekrutmen anggota PPSU di jamin harus bebas pungutan liar (pungli). Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menekankan bahwa rekrutmen untuk pekerjaan di sektor publik, termasuk PPSU, tidak boleh ada biaya tambahan atau pungutan yang tidak sah.
"Untuk memastikan rekrutmen PPSU berjalan dengan transparan dan adil, pemerintah, khususnya di tingkat kelurahan atau kecamatan, diharapkan bisa menjaga proses ini agar bebas dari praktik pungli. Jika ada indikasi pungli dalam proses rekrutmen, pelamar atau masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti pihak kelurahan, kecamatan, melalui kanal pengaduan pemerintah yang tersedia atau bisa melaporkan kepada saya sendiri melalui media sosial instagram @kennethhardiyanto dan di harus di sertai dengan buktI-bukti yang akurat," tegas Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.
Menurut Kent, Pemerintah sering mengingatkan bahwa segala jenis pungutan liar atau biaya yang tidak sah selama proses rekrutmen PPSU adalah ilegal dan bisa berakibat sanksi hukum bagi pelaku. Rekrutmen yang adil dan transparan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa kesempatan kerja dapat diakses oleh semua Warga Jakarta tanpa hambatan atau biaya tambahan yang tidak perlu.
"Saya berharap rekrutmen anggota PPSU ini dapat dilakukan secara transparan, bebas pungli, dan adil. Pemerintah tingkat kelurahan harus bisa memimpin dalam memastikan proses ini berjalan dengan baik agar masyarakat merasa aman dan dihargai," bebernya.
Kent pun meminta anggota PPSU memiliki sejumlah kualitas yang sangat penting dan harus mempunyai etos kerja yang baik, mengingat tugasnya yang langsung berkaitan dengan kebersihan, pemeliharaan fasilitas umum, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
"Anggota PPSU tidak hanya wajib menjalankan tugas mereka dengan baik, tetapi juga harus menciptakan dampak positif dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar," tutupnya.
(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini