Ancaman Pidana hingga Denda buat Distributor Nakal Minyakita

2 months ago 74

Jakarta -

Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk menurunkan harga Minyakita. Pasalnya saat ini rata-rata harga Minyakita di berbagai wilayah dibanderol harga Rp 17.000an/liter. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) ditingkat konsumen hanya Ro 15.700/liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan upaya tersebut yakni dengan melakukan operasi pengawasan kepada distributor Minyakita di sejumlah wilayah. Terutama untuk wilayah "merah" atau memiliki harga tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya. Daerah merah tersebut Banten, Aceh, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

Pada Jumat (24/1), ia bersama Satgas Pangan melakukan tindakan penyegelan terhadap distributor nakal yang menjual Minyakita lebih tinggi dari HET di wilayah Tangerang, Banten. Penyegelan tersebut dilakukan di gudang milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI). Hal inilah yang menyebabkan harga Minyakita melambung tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ini salah satunya ya kita mulai di Banten. Hingga Ramadan kita tidak akan berhenti melakukan operasi, melakukan pengawasan terhadap peredaran Minyakita. Karena Banten termasuk yang tinggi harganya," kata Budi.

"Setelah ini kita segera melakukan pengecekan ya nanti ke Kalimantan Barat, NTT dan wilayah timur lainnya," tambahnya.

Budi menyampaikan bahwa dari penyegelan gudang dan produksi Minyakita tersebut terdapat 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita. Dalam 1 dus tersebut berisikan 12 kemasan 1 liter Minyakita.

Penyegelan tersebut lantaran Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk Minyakita milik PT NNI telah habis masa berlakunya, namun perusahaan tetap melanjutkan produksi sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk Minyakita namun masih memproduksi Minyakita. Selain itu tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng.

"Selanjutnya melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan," katanya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan PT NNI juga memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO. Selain itu dalam proses produksi tersebut Minyakita yang diedarkan diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yakni kurang dari 1 liter.

Kemudian PT NNI juga menawarkan harga Minyakita ke pedagang eceran di atas HET. Di mana HET pada tingkat D2 harusnya Rp 14.500/liter untuk dijual ke pedagang eceran. Akan tetapi PT NNI menjual harga Minyakita ke pedagang eceran Rp 15.500/liter.

"Padahal HET ke konsumen itu Rp 15.700/liter ya sehingga harganya menjadi naik untuk di daerah Banten," katanya.

Selain operasi tersebut, ia juga akan mengawasi terkait dengan penjualan Minyakita secara bundling yang dilakukan oleh distributor. Di mana penjualan dengan bundling ini yakni harus dibarengi membeli produk lainnya dari distributor kepada pedagang eceran.

"Kita sudah melakukan pengawasan dan sebenarnya sudah lama itu nggak ada. Jadi tetap kita awasi, tapi sebenarnya sudah nggak ada lagi. Kemarin memang pernah ada sekali ya di daerah mana, tapi sudah kita tindak tegas," katanya.

Di sisi lain, Budi akan menindak tegas distributor yang nakal dan tidak mematuhi aturan yang berlaku terkait dengan pendistribusian Minyakita akan ada ancaman pidana dan denda hingga miliaran.

Di mana distributor yang tidak mematuhi peraturan akan dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Tidak hanya itu, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita dapat dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jadi ini bisa kena pasal berlapis dan jadi udah aturannya sudah jelas ya. Jadi kalau nanti kita ingatkan dulu, kalau misalnya tetap melakukan pelanggaran ini ya bisa kita lakukan tindakan sebagaimana yang diatur," katanya.

(eds/eds)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial