Ada Perubahan Perjanjian Dagang RI-Jepang, Mendag Beberkan Manfaatnya

1 week ago 11

Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan kesepakatan dagang antara Indonesia dan Jepang, Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sejak disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2008 dan berlaku sejak 1 Juli 2008, IJEPA telah memberikan banyak manfaat bagi Indonesia.

Ia mengatakan manfaat yang didapatkan berupa surplus perdagangan tetap dipertahankan selama lebih 17 tahun, investasi meningkat di sektor otomotif dan industri lainnya, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor profesi perawat.

Meski begitu, Mendag menyampaikan adanya urgensi perubahan dengan kondisi yang ada saat ini, diantaranya yakni moderinasi dengan merujuk pada perjanjian ASEAN-Japan CEPA dan RCEP, IJEPA perlu diperbarui agar tetap relevan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlepas dari manfaat-manfaat tersebut ada urgensi untuk memperbaharui persetujuan IJEPA dengan tujuan modernisasi dan menjaga relevansi dengan tantangan saat ini," kata Mendag dalam rapat kerja dengan DPR RI, Kamis (13/2/2025).

Oleh karena itu, pemerintah berharap DPR RI segera mengesahkan protokol perubahan IJEPA melalui Perpres, seperti yang dilakukan pada tahun 2008 silam. Dengan begitu, pelaku usaha Indonesia bisa segera menikmati manfaat dari perjanjian ini.

"Pemerintah Indonesia mengharapkan DPR RI dapat segera memutuskan instrumen pengesahan protokol tersebut dan disampaikan kepada pemerintah dalam kesempatan pertama, untuk diproses ke tahap selanjutnya," katanya.

Mendag menyampaikan perubahan IJEPA yang telah disepakati mencakup penyesuaian tax IJEPA pada sejumlah bab, yaitu ketentuan umum, perdagangan barang, perpindahan orang-perorangan, kekayaan intelektual, perdagangan melalui sistem elektronik, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta ketentuan akhir.

Selain itu, Mendag menyampaikan, Jepang menambah komitmen 112 pos tarif yang dapat dimanfaatkan Indonesia. Di mana produk-produk yang mendapat preferensi tambahan dari Jepang antara lain produk olahan tuna dan hasil laut lainnya, pisang dan nanas, produk makanan dan minuman, serta bubuk kakao.

Sementara itu, Indonesia memberikan tambahan komitmen untuk 25 pos tarif, antara lain untuk produk besi dan baja, tepung beras, produk otomotif, dan beras khusus.

Ia juga menyebut ada 5 manfaat dari protokol perubahan IJEPA sebagai berikut:

1. Peningkatan Akses Pasar Barang dan Daya Saing Produk Indonesia

Ekspor Indonesia ke Jepang meningkat US$ 363,4 juta pada tahun ke-5 implementasi, terutama 112 pos tarif baru yang dikomitmenkan Jepang, yakni tuna, cakalang dan olahannya produk kelautan lainnya, pisang, nanas bubuk kakao, kimia organik, minyak nabati dan produk makanan minuman lainnya.

"Ini akan lebih bersaing di pasar Jepang dibandingkan produk dari negara lainnya," katanya.

Kemudian surplus perdagangan Indonesia dengan Jepang diproyeksikan akan tumbuh 20,37% setiap tahunnya, dengan peningkatan ekspor lebih dari US$ 300 juta dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

2. Peningkatan Akses Pasar

Ekspor perdagangan jasa den e-commerce Indonesia meningkat menja US$ 190,6 juta pada tahun ke-5 impermetasi dan mencapai US$ 1.27 miliar pada tahun ke-10 implementasinya.

3. Penyerapan Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang terserap song straponas udara, komunkasi, pengangkutan, pergudangan, dan kagiatan pendukung.

4. Peningkatan Investasi

Investasi Jepang di Indonesia mengat menjad sebesar US$ 10, 7 miliar pada tahun ke-10 implementasi.

Peningkatan daya saing industri dalam negeri melalui transfer teknologi dan program pengembangan kapasitas.

5.Peningkatan Kerja Sama di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kerja sama ini dimulai di bidang pertukaran informasi dan pengembangan akses pasar, pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Ke depannya pelaku usaha Indonesia akan mendapatkan kesempatan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah Jepang," katanya.

(rrd/rrd)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial