7 Hal Diketahui Soal Bahu Tol Dalam Kota Boleh Dilintasi

5 hours ago 2
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi mengenai penggunaan bahu jalan di ruas Tol Dalam Kota (Dalkot). Pengguna jalan kini diperbolehkan melintas di bahu jalan tol pada jam-jam tertentu.

Penggunaan bahu jalan tol ini hanya berlaku di ruas Tol Dalam Kota (Semanggi-Cawang). Pengendara diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol di ruas tersebut pada pukul 18.00-20.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan pertimbangan kepolisian menggunakan diskresi tersebut untuk mengurai kemacetan di Tol Dalam Kota, terutama pada ruas Semanggi-Cawang. Berdasarkan pengamatan kepolisian, jam rawan macet khususnya di Tol Dalam Kota terjadi pada sore hingga malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil evaluasi pemantauan di lapangan tentang situasi khususnya di dalam tol ini memang pada sore hari pada pukul 16.00-22.00 WIB, puncaknya adalah di pukul 18.00-20.00 WIB," kata Kombes Latif Usman, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Sementara berdasarkan data Jasa Marga, volume kendaraan yang melintas di Tol Dalam Kota pada jam sibuk mencapai 9 ribu kendaraan. Sehingga, pihak kepolisian melakukan diskresi dengan memperbolehkan penggunaan di bahu jalan tol.

"Kenapa kami lakukan itu? Sesuai dengan data dari Jasa Marga dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, puncaknya di pukul 18.00 WIB itu ada sekitar 9 ribu kendaraan yang melintas di Tol Dalam Kota," ujar Latif.

Lantas, bagaimana ketentuan penggunaan bahu jalan tol ini? Simak beberapa hal informasinya berikut ini.

1. Lokasi Penggunaan Bahu Jalan Tol

Perlu diingat, penggunaan bahu jalan tol ini tidak berlaku di semua ruas jalan tol. Hanya di ruas Tol Dalam Kota sepanjang Semanggi sampai Cawang, mulai Km 7+500-Km 1+00.

"Ini khususnya Tol Dalam Kota yang dari arah Semanggi sampai Cawang yaitu mulai kilometer 7+500 sampai dengan kilometer 1+00 kita adakan rekayasa yaitu penggunaan bahu jalan untuk bisa dilewati," kata Latif.

2. Jam Penggunaan Bahu Jalan Tol

Pemberlakuan penggunaan bahu jalan di ruas Tol Dalam Kota (Semanggi-Cawang) ini hanya berlaku pada jam tertentu saja, yakni pada pukul 18.00-20.00 WIB.

"Bahu jalan yang tentunya memang ketentuannya dipergunakan hanya untuk kekhususan. Ini pada saat jam 18.00-20.00 WIB," ucapnya.

Baca selanjutnya: alasan diskresi penggunaan bahu jalan tol

Dirlantas Polda Metro Jaya kombes Latif Usman. Dirlantas Polda Metro Jaya kombes Latif Usman. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

3. Alasan Perbolehkan Gunakan Bahu Jalan Tol

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan pihaknya menggunakan diskresi untuk memperbolehkan kendaraan melintas di bahu jalan tol, salah satunya untuk mengurangi kemacetan, terutama di ruas Tol Dalam Kota (Semanggi-Cawang).

"Kenapa kami lakukan itu? Sesuai dengan data dari Jasa Marga dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, puncaknya di pukul 18.00 WIB itu ada sekitar 9 ribu kendaraan yang melintas di Tol Dalam Kota," ujar Latif.

Di sisi lain, berdasarkan pemantauan kepolisian di lapangan, kemacetan kerap terjadi pada sore hingga malam hari. Sehingga, polisi melakukan rekayasa penggunaan bahu jalan tol pada jam sibuk tersebut.

"Hasil evaluasi pemantauan di lapangan tentang situasi khususnya di dalam tol ini memang pada sore hari pada pukul 16.00-22.00 WIB, puncaknya adalah di pukul 18.00-20.00 WIB," sebutnya.

4. Diklaim Pangkas Waktu Tempuh

Kombes Latif Usman mengklaim dengan diskresi penggunaan bahu jalan tol ini efektif memangkas waktu tempuh kendaraan, khususnya di ruas Tol Semanggi-Cawang.

"Alhamdulillah, tadinya dari kilometer (Km) 7+500 sampai dengan kilometer 1+00 itu ditempuh 40 menit rata-rata. Sebetulnya waktu yang sangat bisa kita efektifkan," kata Latif.

Latif mengatakan, waktu tempuh Semanggi-Cawang yang semula 40 menit bisa dipangkas sampai 16 menit dengan adanya penggunaan bahu jalan tol ini.

"Dan adanya perpanjangan bahu jalan yang bisa digunakan, kemarin kita hitung berapa? 16 menit. Sampai dengan 16 menit. Ini ada kemajuannya yang kita harapkan," sambungnya.

Baca selanjutnya: kendaraan darurat tetap diprioritaskan

Kendaraan mengalami kemacetan di Jalan Gator Subroto dan tol dalam kota, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Berdasarkan pantauan pukul 16.30 kemacetan terjadi dikedua arah baik arah cawang maupun semanggi. Hal ini karena banyaknya volume kendaraan saat jam pulang kantor. Potret Jalan Tol Dalam Kota (Agung Pambudhy/detikcom)

5. Kendaraan Darurat Wajib Diprioritaskan

Dengan diperbolehkannya kendaraan menggunakan bahu jalan tol ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta pengendara untuk tetap memprioritaskan kendaraan darurat, seperti ambulans hingga damkar.

"Apabila ada kendaraan darurat seperti ambulans, damkar, makanya ini perlu kerja sama. Masyarakat juga diharapkan memberikan prioritas bahwa jalur tersebut adalah jalur utama oleh kendaraan darurat ini," jelas Latif.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2 ada beberapa ketentuan penggunaan bahu jalan tol. Bahu jalan tol boleh digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat. Bahu jalan tol juga ditujukan bagi kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat.

6. Penggunaan Bahu Jalan di Luar Jadwal Akan Ditilang

Latif Usman menegaskan penggunaan bahu jalan tol hanya diberlakukan pada pukul 18.00-20.00 WIB. Di luar jam yang ditentukan, penggunaan bahu jalan tol akan ditindak.

"Ya, tentunya (ditilang) jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB)," sebut Latif.

7. Penjagaan Personel Kepolisian

Latif mengatakan pihaknya akan melakukan penjagaan di titik awal penggunaan bahu jalan tol tersebut. Pihak kepolisian juga akan memasang rambu-rambu pemberitahuan.

"Di titik-titik khususnya masuk di Km 7+500 sudah kita pasang rambu-rambu istilah pemberitahuan kepada masyarakat silakan untuk menggunakan bahu jalan tersebut," pungkasnya.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial