6 Fakta Sopir Truk Maut GT Ciawi Jadi Tersangka, Cara Nyetir Tak Biasa

1 month ago 20
Bogor -

Penyidikan kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan delapan orang di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor memasuki babak abru. Terkini, kondisi sopir pemicu kecelakaan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirangkum detikcom, sopir bernama Bendi Wijaya ini diperiksa pada Rabu (12/2) oleh penyidik Satlantas Polresta Bogor Kota setelah dinyatakan sehat. Dalam pemeriksaan itu, Bendi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Bendi dinilai mengemudikan kendaraan secara tidak wajar sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dia terancam 12 tahun penjara atas perbuatannya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, kecelakaan yang melibatkan 7 kendaraan itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2025 pukul 23.30 WIB. Peristiwa tragis itu menewaskan 8 orang dan 11 orang lainnya luka-luka, termasuk Bendi Wijaya, sopir truk yang memicu kecelakaan.

Tabrakan itu juga memicu kebakaran. Sejumlah kendaraan, termasuk truk tronton yang memicu kecelakaan terbakar hangus dalam insiden itu. Kecelakaan juga mengakibatkan sejumlah gardu tol porak-poranda.

Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat truk yang mengangkut galon itu mengalami rem blong. Akan tetapi, penyelidikan terkait apa penyebab pasti kecelakaan maut ini masih berlangsung.

Sejauh ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, termasuk 1 saksi ahli. Para saksi itu di antaranya saksi di lokasi kejadian, hingga istri Bendi bernama Anggi dan juga pihak Jasa Marga selaku pengelola Tol Jagorawi. Berikut fakta-faktanya.

1. Sopir Truk Jadi Tersangka

Penyidik Satlantas Polresta Bogor Kota telah memeriksa sopir truk pemicu kecelakaan GT Ciawi. Dalam pemeriksaan itu, Bendi Wijaya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi statusnya (Bendi) sudah jadi tersangka, sekarang sudah ditahan di rutan Polresta Bogor Kota," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka, antara lain pemeriksaan saksi hingga CCTV.

"Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, serta alat bukti yang kita miliki dari CCTV. Pasal yang kita terapkan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Yudiono.

2. Sopir Truk Ditahan

Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Sinta Marinta mengatakan tersangka Bendi Wijaya telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

"Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," kata Sinta.


Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya.....

3. Mengemudi Tak Wajar

Olah TKP kecelakaan maut di GT Ciawi. (Sholihin/detikcom) Olah TKP kecelakaan maut di GT Ciawi. (Sholihin/detikcom)

Polisi menetapkan sopir truk, Bendi Wijaya, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 8 orang di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor Timur, Kota Bogor. Bendi Wijaya disebut mengemudi dalam kondisi tidak wajar.

"Di sana, (sopir) mengemudi yang tidak wajar," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono, Kamis (13/2).


4. Hilang Kendali Sejak KM 42

Yudiono tidak menjelaskan maksud sopir truk mengendarai kendaraan secara tidak wajar. Namun, sopir truk itu akhirnya kehilangan kendali dan terjadi tabrakan.

Ya karena dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya pas dari sebelum Km 42, sudah tidak bisa mengendalikan kendaraannya," katanya.

Yudiono mengatakan Bendi Wijaya kemudian banting setir ke kanan hingga akhirnya terjadi kecelakaan maut tersebut. Bendi disebut sempat keluar dari mobil sebelum kecelakaan.

5. Sopir Loncat dari Truk

Polisi mengungkap fakta baru terkait kecelakaan yang menewaskan 8 orang di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor. Sopir truk pemicu kecelakaan, Bendi Wijaya, ternyata loncat dari truk sesaat sebelum kendaraannya menabrak kendaraan lain di GT Ciawi 2.

"Keterangan dari yang bersangkutan memang sesaat sebelum kejadian dia loncat (dari truk)," lanjutnya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

6. Terancam 12 Tahun Penjara

Olah TKP kecelakaan maut di GT Ciawi. (Sholihin/detikcom) Olah TKP kecelakaan maut di GT Ciawi. (Sholihin/detikcom)

Polisi menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor, Jawa Barat. Bendi terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya yang membahayakan dalam berkendara sehingga mengakibatkan 8 orang tewas dan 11 lainnya terluka.

"(Dijerat) Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta," ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marinta saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2).

1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial