5 Hal Miris soal Pendidikan Diungkap KPK: Nyontek hingga Gratifikasi

9 hours ago 9
Jakarta -

Permasalahan dunia pendidikan Indonesia masih banyak. Kondisi ini terungkap dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024.

KPK mengumumkan skor SPI Pendidikan 2024 Indonesia mengalami penurunan dari 73,7 menjadi 69,50. SPI Pendidikan digelar untuk memetakan kondisi integritas pada tiga aspek dimensi yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait pendidikan antikorupsi, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.

Pengumuman skor SPI Pendidikan 2024 dilakukan dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025). Acara ini turut dihadiri Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menag Nassarudin Umar, serta Wamendikti Saintek Stella Christie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Responden SPI Pendidikan 2024 berasal dari 36 ribu satuan pendidikan dasar dan menengah hingga satuan pendidikan tinggi. Pihak yang menjadi responden ialah pelajar (siswa dan mahasiswa), tenaga pendidikan (guru dan dosen), wali murid, hingga puluhan ribu pimpinan satuan pendidikan.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan survei integritas pendidikan 2024 cakupannya mencapai kabupaten-kota. Sementara tahun sebelumnya, survei hanya mencakup tingkat provinsi.

"Jadi kalau dari angka memang kelihatan penurunan gitu ya. Tahun yang lalu itu 73, sekian, sekarang 69,5. Tapi kalau kita lihat sebenarnya, kalau tahun yang lalu itu kan baru levelnya di provinsi. Di provinsi, sehingga jumlah respondennya juga tidak sebanyak sekarang. Bahkan yang sebelumnya itu levelnya nasional kan. Hanya jadi ambil sampling secara nasional, kemudian tahun 2023 yang lalu, provinsi, mulai 2024 ini full sampai ke Kabupaten Kota," kata Wawan.

Dia mengatakan setiap kabupaten/kota memiliki skor integritas sendiri. Dalam survei, didapatkan temuan terhadap kejujuran akademik, ketidakdisiplinan akademik, gratifikasi, pengadaan barang jasa terdapat benturan kepentingan, penggunaan dana BOS tidak sesuai, nepotisme serta pungli di luar biaya resmi.

1. Ada 78% Siswa Sekolah Nyontek dan 98% di Kampus

Jumpa pers soal indeks integritas pendidikan nasional 2024. (Dok Fadil/detikcom) Foto: Jumpa pers soal indeks integritas pendidikan nasional 2024. (Dok Fadil/detikcom)

KPK merilis skor Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan pada 2024 sebesar 69,50 persen. Salah satu indikator yang menjadi penilaian dalam survei yakni mengenai kejujuran akademik.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menjelaskan dalam indikator kejujuran akademik, masih ditemukan persentase yang tinggi dari perilaku menyontek. Dia menyebut untuk di lingkungan kampus, bahkan kasus menyontek mencapai 98 persen.

"Dalam kejujuran akademik, kasus menyontek masih ditemukan pada 78 persen sekolah dan 98 persen kampus," terang Wawan saat mempresentasikan hasil survei di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, seperti dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Dia mengatakan dilihat dari hasil ini, menunjukkan bahwa perilaku menyontek masih terjadi pada mayoritas lembaga pendidik di Indonesia. Selain menyontek, perilaku plagiarisme juga masih ditemukan.

"Untuk kasus plagiarisme, masih ditemukan pada 43 persen kampus dan 6 persen sekolah," kata Wawan.

2. Guru dan Dosen Anggap Gratifikasi Wajar

Skor indeks integritas pendidikan nasional 2024. (Dok Fadil/detikcom) Foto: Skor indeks integritas pendidikan nasional 2024. (Fadil/detikcom)

Survei KPK menemukan masih terjadinya praktik gratifikasi di sektor pendidikan Indonesia. KPK menemukan 30 persen guru dan dosen masih menganggap wajar pemberian dari peserta didik.

KPK mengatakan temuan survei tersebut masih menjadi bukti terjadinya gratifikasi dan konflik kepentingan di ruang kelas mulai dari pendidikan dasar sampai jenjang perguruan tinggi.

"Masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah," kata Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.

3. Akal-akalan Pengadaan Barang dan Jasa

KPK juga menemukan ada benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Ada 43 persen sekolah dan 68 persen kampus yang di pimpinannya atau kepala sekolahnya menentukan vendor pelaksana atau penyedia berdasarkan relasi pribadi.

"Bahkan, pada 26 persen sekolah dan 68 persen kampus ditemukan ada pihak satuan pendidikan yang menerima komisi dari vendor. Ditemukan juga terdapat pengadaan atau pembelian yang dilakukan secara kurang transparan pada 75 persen sekolah dan 87 persen kampus," terang Wawan.

Survei Integritas Pendidikan 2024 juga menemukan 40 persen sekolah melakukan kegiatan nepotisme dalam pelaksana pengadaan barang dan jasa atau proyek. Ada pula 47 persen sekolah masih melakukan penggelumbungan biaya penggunaan dana lainnya.

4. Maslah Penggunaan Dana BOS

KPK meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan). Hasilnya, SPI pendidikan tahun 2024 turun dari SPI Pendidikan tahun 2023. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 mengungkap permasalahan integritas di dunia pendidikan Indonesia masih banyak. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 juga mengungkap ada 12 persen sekolah yang menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak sesuai dengan peruntukannya atau aturan-aturan yang terkait. KPK menemukan 17 persen sekolah masih melakukan pemerasan, potongan, atau pungutan terkait dana BOS.

5. Pungutan Liar Masih Jamak

KPK juga menemukan kasus pungutan liar pada satuan pendidikan. Pungutan liar itu terjadi terkait penerimaan siswa baru hingga pengurusan dokumen.

"Dan terkait pelanggaran lain-lainnya masih terjadi pada 42 persen sekolah. Perilaku-perilaku koruptif masih ditemukan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Pada 28 persen sekolah masih ditemukan pungutan di luar biaya resmi dalam penerimaan siswa baru. Pungutan lain juga ditemukan dalam sertifikasi atau pengajuan dokumen lain pada 23 persen sekolah dan 60 persen kampus," ucapnya.

Rekomendasi KPK dan Respons Kementerian

Jumpa pers soal indeks integritas pendidikan nasional 2024. (Dok Fadil/detikcom) Foto: Jumpa pers soal indeks integritas pendidikan nasional 2024. (Dok Fadil/detikcom)

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan 3 rekomendasi untuk perbaikan skor integritas pendidikan. Setyo menjelaskan indeks SPI ini menjadi potret kejujuran tentang bagaimana pendidikan yang ada di Indonesia saat ini.

"Yang pertama adalah tentang karakter individu, kemudian ekosistem pendidikan itu sendiri, dan tata kelola. Harapannya tentu dengan adanya peluncuran ini bisa menjadi sebuah semangat untuk kita semua melakukan perbaikan-perbaikan yang saya sampaikan tadi," kata Setyo di lokasi yang sama.

Sementara, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, mengatakan kementeriannya akan menekankan penguatan pendidikan nilai sebagai proses membangun budaya dan peradaban bangsa.

"Kami berusaha menerapkan itu dengan pendekatan pembelajaran mendalam yang akan mulai kami berlakukan pada tahun ajaran 2025-2026, di mana para murid tidak hanya mengerti, memahami sesuatu dalam level kognitif tetapi menemukan makna dan menjadikan nilai-nilai utama itu sebagai landasan yang membentuk kepribadian," kata Abdul Mu'ti.

Kemendikdasmen juga mengupayakan penekanan budaya jujur, bersih dan antikorupsi untuk dapat terlaksana dengan baik pada empat pusat pendidikan, yaitu pendidikan yang berpusat di sekolah, di keluarga, di masyarakat, dan juga melalui dukungan media massa.

Sedangkan Wamendiktisaintek Stella Christie mengatakan indeks ini sangat dibutuhkan untuk menindak, mengurangi, serta menurunkan dan membasmi korupsi secara keseluruhan. Dia menjelaskan langkah pertama yang akan diambil ialah membuat kebijakan yang tepat untuk bisa mengatur segala sesuatu sehingga menekan kemungkinan terjadinya korupsi.

Dia menerangkan saat ini sedang dilakukan revisi Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Kemudian dia mengatakan saat ini seluruh perguruan tinggi diwajibkan ada pendidikan antikorupsi.

"Yang dilakukan oleh Kemendiktisaintek adalah pengukuran. Jadi secara terukur apa peningkatan atau apa manfaatnya dari pendidikan tersebut. Dan kalau belum secara terukur belum ada peningkatan pendidikannya terus harus direvisi dan harus diubah," terang Stella.

Dia mengungkapkan saat ini sistem di seluruh Kemendiktisaintek sedang mengalami perubahan dan perbaikan. Dia mengatakan hal ini dilakukan agar pelaksanaan baik pengeluaran tugas belajar, penyetaraan ijazah, kenaikan pangkat bisa efisiensi dan sederhana sehingga tidak terjadi proses korupsi.

(jbr/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial