Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang, Banten. Penetapan tersangka termasuk kepada Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan penerima kuasa.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, di antaranya kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.
Berdasarkan penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut. Polisi menyita 1 unit printer, 1 unit layar monitor, keyboard, hingga stempel sekretariat Desa Kohod.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Bareskrim jua menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, 3 lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Ada juga sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.
Surat-surat yang palsu itu diduga digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa identitas warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat.
1. Kades Kohod Jadi Tersangka
Atas penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.
"Kemudian dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (18/2).
Tersangka yang jumlahnya empat orang dinilai terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak 2023.
"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," imbuhnya.
Daftar dan Peran Tersangka
Brigjen Djuhandani (tengah). (Rumondang/detikcom)
2. Daftar 4 Tersangka
Brigjen Djuhandani mengungkapkan keempat tersangka adalah Kepala Desa Kohod, Sekertaris Desa Kohod serta dua orang selaku penerima kuasa. Keempatnya terbukti bermufakat melakukan pemalsuan beberapa surat dan dokumen untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
"Di mana kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK, Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," rincinya.
Dari pemufakatan jahat keempatnya, sebanyak 263 SHGB dan 17 SHM terkait pagar laut di wilayah Tangerang telah terbit. Praktik pemalsuan itu telah dilakukan sejak akhir tahun 2023 lalu.
3. Peran Kades Kohod
Brigjen Djuhandani menjelaskan peran dari empat tersangka di kasus tersebut. Keempat tersangka diduga bermufakat untuk memalsukan dokumen dan surat permohonan hak atas tanah sejak akhir 2023.
"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah," jelas Djuhandani.
"(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," lanjut dia.
Djuhandhani memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait perkara itu. Namun, dia mengatakan proses pengembangan atas kasus itu bakal membutuhkan waktu yang lama.
Sebab penyidik, lanjut dia, akan menelusuri pihak yang turut membantu dan juga menyuruh keempat tersangka untuk memalsukan dokumen SHGB dan SHM. "Kemudian, perkara ini tidak sampai di sini saja, kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas," pungkasnya.
Motif dan Belum Ditahan
Pagar laut di Tangerang dibongkar. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
4. Motif Kades Kohod dkk
Bareskrim mengungkapkan motif di balik kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM terkait pagar laut di wilayah Tangerang. Keempat tersangka diduga melakukan pemalsuan atas alasan ekonomi.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan," kata Brigjen Djuhandhani.
Djuhandhani menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan mengkonfrontasi keempat tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Dalam proses pemeriksaan itu, jelasnya, keempat tersangka saling lempar jawaban kala penyidik menanyakan uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu. Karena itu, penyidik menilai motif pemalsuan sertifikat ini sebagai ekonomi.
"Kami melaksanakan konfrontir antara sekdes, kades dan penerima kuasa. Di sini terjadi saling melempar uangnya ini berasal dari si ini, dari si ini. Berputar-putar di antara mereka," ungkapnya.
Djuhandhani mengatakan dari hasil pemeriksaan itulah penyidik kemudian meyakini apabila keempatnya saling terlibat dan bekerja sama dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.
"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," tuturnya.
Adapun terkait berapa uang yang diterima oleh keempat tersangka, Djuhandhani masih belum bisa bicara banyak. Sebab, perihal itu masih didalami pihaknya.
"Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui," pungkasnya.
5. Kades Kohod dkk Belum Ditahan
Brigjen Djuhandhani menyebut pihaknya belum menahan keempat tersangka karena proses gelar perkara baru dilakukan pada Selasa (18/2).
"Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," sebutnya.
Meski begitu, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap keempat tersangka. Tujuannya agar para tersangka tidak bisa keluar wilayah Indonesia.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," imbuhnya.
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu