Kasus penganiayaan terhadap pria inisial S (39), satpam RS Mitra Keluarga Bekasi memasuki babak baru. Pelaku, pria inisial AFET (25) yang merupakan keluarga dari pihak pasien, akhirnya ditangkap polisi.
AFET ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (10/4) malam. Sebelumnya, polisi telah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan, namun AFET saat itu diketahui berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebagai informasi, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam, tanggal 29 Maret 2025. Saat itu AFET datang untuk menjenguk keluarganya yang dirawat di IGaD RS Mitra Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AFET saat itu datang dengan kendaraan berknalpot racing hingga akhirnya ditegur oleh satpam S. Namun, ia tidak terima hingga mendorong korban lalu membantingnya sampai kejang-kejang dan muntah darah.
Kondisi S saat ini mulai membaik setelah sempat kritis selama beberapa hari. Sementara pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menyampaikan apresiasi atas penangkapan pelaku setelah menghilang selama 12 hari. Pihak korban meminta pelaku dihukum berat.
"Kami juga mengapresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Bekasi Kota, yaitu ada Kasat Reskrim, ada Bang Binsar, mudah-mudahan ke depannya terang-benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya," tutur Subadria di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4).
Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Sabtu (13/4/2025).
1. Penganiaya Jadi Tersangka dan Ditahan
Pria berinisial AFET ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan satpam RS Mitra Bekasi kejang-kejang dan muntah darah. AFET ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (10/4) malam setelah sebelumnya terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan marathon terhadapnya. Hasil pemeriksaan tersebut, AFET kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
"Kita sampaikan bahwa Terlapor sudah kita tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, kepada wartawan, Jumat (11/4).
2. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi menjerat AFET dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Korban diketahui mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut.
"Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutur Kompol Binsar.
Baca selanjutnya: motif penganiayaan hingga pelaku mengaku menyesal
Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi dianiaya pihak keluarga pasien hingga mengalami kejang dan muntah darah. (dok.Istimewa)
3. Motif Pelaku Aniaya Satpam
Kejadian berawal saat tersangka AFET datang bersama ibunya hendak menjenguk keluarganya yang dirawat di RS Mitra Bekasi. Dia datang menggunakan kendaraan berknalpot bising.
"Kemudian (pelaku) memasuki parkiran IGD di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar, ditegur oleh korban S dan juga disampaikan oleh korban S agar memarkirkan kendaraan maju," ujar Binsar.
Saat itu S menegur tersangka karena memarkirkan kendaraannya pada lokasi yang kurang tepat. Namun, dia tak terima ditegur hingga akhirnya mendorong korban.
"Karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans. Di situ korban S menyampaikan karena sesuai dengan tupoksinya, kemudian terlapor AFET tidak terima dan berlanjut ke pendorongan, kemudian menarik kerah baju," tutur Kompol Binsar.
Emosional AFET kian memuncak. Tak lama kemudian dia mendorong dan membanting korban hingga kejang-kejang.
"Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis dan di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD," jelasnya.
4. Pelaku Mengaku Menyesal
Pria berinisial AFET ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Sutiyono (39), satpam RS Mitra Keluarga Bekasi. AFET kini mengaku menyesal.
"Yang pasti terlapor (AFET) mengakui menyesal dan ingin segera bertemu dengan korban," ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/4/2025).
Baca selanjutnya: kronologi penangkapan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi (Maulani Mulianingsih/detikcom)
5. Kronologi Penangkapan
Peristiwa itu terjadi pada sabtu (29/3) malam. Saat itu, tersangka AFET bersama ibunya ingin menjenguk keluarga mereka yang dirawat di Rumah Sakit.
Mereka menggunakan mobil dengan knalpot racing dan memasuki parkiran IGD. Satpam S kemudian menegur AFET.
"Pada saat terlapor AFET bersama ibunya ingin menjenguk keluarga, kemudian memasuki parkiran IGD disitu memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar, ditegur oleh korban," ujar Binsar.
AFET diduga emosi dan bersiap berkelahi karena tak terima ditegur. Binsar mengatakan AFET sempat membuka sendal sebagai sinyal ajakan untuk berkelahi dengan S.
"Sempat itu terlapor sampai membuka sendal, persiapan mau berkelahi, dan setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis," ujarnya.
Binsar mengatakan AFET mendorong dan membanting korban S. Penganiayaan itu menyebabkan S mengalami kejang hingga tidak sadarkan diri.
"Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis dan di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD," tuturnya.
AFET kemudian kabur. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/4) malam setelah berada di Pontianak.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini