5 Fakta Begal Payudara Ternyata Sudah Makan Korban 3 Wanita

2 weeks ago 15
Jakarta -

Aksi begal payudara di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan akhirnya terungkap. Pelaku berinisial BS (30) ditangkap polisi.

Dirangkum detikcom, aksi begal payudara ini terekam kamera CCTV (Circuit Closed Television) dan viral di media sosial. Peristiwa pelecehan itu terjadi di lingkungan permukiman penduduk di Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/2).

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat mulanya korban tengah berjalan seorang diri. Dari arah belakang, tampak pelaku mengendarai sepeda motor mendekati korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku lantas melakukan perbuatan cabulnya tersebut lalu pergi meninggalkan lokasi. Korban terlihat kaget dan meneriaki pelaku, namun pelaku kabur secepat kilat.

Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan merespons cepat kejadian viral tersebut. Pelaku berinisial BS akhirnya ditangkap dua hari setelah kejadian.

Berikut fakta-fakta aksi begal payudara di Pesanggrahan yang dirangkum detikcom, Rabu (25/2/2025).

1. Pelaku Ditangkap

Polisi merespons kejadian viral aksi begal payudara di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial BS (30) akhirnya ditangkap polisi.

"Pelaku ditangkap usai kami melakukan penyisiran di CCTV lokasi sekitar dan menggunakan metode scientific crime investigation," ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, dilansir Antara, Selasa (25/2).

2. Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menetapkan BS sebagai tersangka atas aksi begal payudara terhadap remaja wanita usia 14 tahun. BS juga telah resmi ditahan di Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah ditahan," ucap Seala.

3. Ancaman hingga 12 Tahun Bui

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan tersangka BS dijerat dengan Pasal 289 KUHP Subsider Pasal 6 Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lebih subsider Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 atau 12 Tahun," kata AKP Seala dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Baca halaman selanjutnya: motif begal payudara

Pelecehan Seksual Ilustrasi pelecehan (Foto: iStock)

4. Motif Begal Payudara

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan BS biasanya menargetkan perempuan yang menjadi korban. Setelah melihat korban, BS melakukan aksinya.

"Kemudian terduga pelaku meremas organ kewanitaan untuk melampiaskan hasrat atau nafsunya tersebut dan perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara mengendarai sepeda motor miliknya," kata Seala dalam keterangannya, Selasa (25/2).

5. Sudah Tiga Kali Beraksi

Aksi begal payudara ini bukan pertama kalinya dilakukan tersangka BS. Berdasarkan pengakuannya, dia sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Diperoleh keterangan bahwa terduga pelaku telah melakukan tersebut sudah berulang-ulang dan atau sudah dilakukannya sebanyak tiga kali," ungkap Seala.

(mea/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial