Kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarjaya, Tarumajaya, Bekasi, memasuki babak baru. Total sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Penetapan tersangka itu dilalui usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 20 Maret silam. Para tersangka mayoritas berasal dari perangkat desa di kantor Desa Segarjaya.
"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
9 Tersangka, Ada Kades Segarjaya
Para sembilan tersangka tersebut merupakan pengurus di Desa Segarjaya. Salah satu tersangka merupakan kepala desa. Berikut sembilan tersangka kasus pagar laut Bekasi:
1. MS selaku eks Kades Segarajaya;
2. AR selaku Kades Segarajaya tahun 2023-saat ini;
3. GM selaku Kasie Pemerintahan di kantor Desa Segarajaya;
4. Y selaku staf Desa Segarajaya;
5. S selaku staf Desa Segarajaya,
6. AP selaku ketua tim support PTSL;
7. GG selaku petugas ukur tim support PTSL;
8. MJ selaku operator komputer;
9. HS selaku tenaga pembantu di tim support program PTSL;
Bukti Pemalsuan Dokumen
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Rumondang/detikcom)
"Di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor (laboratorium forensik), di mana pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus merubah sertifikat, merubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut," jelas Djuhandhani.
Dia mengatakan para tersangka akan menjalani pemeriksaan. Keterangan mereka untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.
"Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya, secepatnya agar segera dapat kita berkas dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU," tutur dia.
Sebagai informasi, pada perkara ini polisi menemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi. Sertifikat tanah itu digadaikan kepada bank swasta.
"Betul, 93 sertifikat yang dipindahkan. Jadi seperti kami sampaikan dulu bahwa ini adalah objek yang dipindah, dimana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian dirubah subjek maupun objeknya, dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi," pungkas dia.
Peran Kades di Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Bekasi
Foto: Pagar laut di Bekasi
"(Tersangka) AR, Kades Segerajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL," kata Djuhandani kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2025).
Selain AR, Djuhandani mengatakan, pihaknya menetapkan delapan tersangka lainnya. Mereka adalah MS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya.
"(Dia) menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," katanya.
"Kemudian, JM, yang merupakan Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya; Y, selaku Staf Segarajaya; S, selaku Staf Segarajaya. Lalu, AP, Ketua tim support PTSL; GG, petugas ukur tim support; MJ, operator komputer; HS, tenaga pembantu di tim support PTSL," sambung Djuhandhani.
Raup Untung Miliaran
Jenderal bintang satu itu menyebutkan pihaknya turut mengusut keuntungan yang didapat dari sembilan tersangka. Para tersangka telah menjaminkan sertifikat palsu itu ke bank.
"Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut," jelasnya.
Bahkan perkiraan keuntungan dari para tersangka bisa mencapai miliaran rupiah. Dengan keuntungan terbagi ke sembilan tersangka jajaran kepala desa dan petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
"Sampai jumlah miliaran. Nah, ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya," ungkap Djuhandhani.
Adapun untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56. Sedangkan Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat 1 KUHP.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini