Jakarta -
Tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) Km 45, Tol Tangerang-Merak, meminta diberikan hukuman ringan. Kuasa hukum meminta hakim mempertimbangkan para terdakwa yang telah memberikan santunan Rp 100 juta ke keluarga korban.
Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Dalam sidang ini ketiga terdakwa tersebut, diantaranya terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa perkara atau berpendapat lain, maka kami mohon dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan," kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, dilansir Antara, Senin (17/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartono mengatakan, ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meringankan hukuman para terdakwa.
Pertama, pimpinan terdakwa telah mendatangkan para pihak korban dengan memohon maaf sebesar-besarnya dan memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia, yakni almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp100 juta dan pihak korban luka-luka, yakni Ramli Rp 35 juta.
Kedua, terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlangsung. Meskipun permintaan maaf tersebut ditolak keluarga korban.
"Terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban di muka pengadilan namun ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," ujar Hartono.
Hartono juga meminta hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa satu Bambang dan terdakwa dua Akbar yang memiliki istri dan anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian.
Selain itu, usai kejadian penembakan terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak sehingga para terdakwa tidak ada niatan untuk kabur.
Hartono mengatakan para terdakwa selama menjalani pemeriksaan dan persidangan juga mengatakan terus terang sebagaimana fakta di tempat kejadian perkara (TKP). Para terdakwa dianggap tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.
Selama berdinas, terdakwa tidak pernah dijatuhkan hukuman disiplin atau perdana militer. "Kemudian, selama dinas, terdakwa banyak memberikan kontribusi khusus bangsa dan mendukung pengamanan kedaulatan TNI," katanya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisis yang telah penasihat hukum sampaikan, pihaknya meminta majelis hakim dengan kerendahan hati untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan sebagaimana dimaksud.
Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
Oditur militer juga menuntut terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan pidana pokok empat tahun penjara. Serta dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL.
Selain itu, Oditur Militer juga menuntut ketiga terdakwa oknum anggota TNI AL untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman. Dia juga diminta membayar restitusi kepada korban luka akibat peristiwa tersebut bernama Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Sertu Akbar Adli dan terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan diminta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar masing-masing Rp 147.133.500 dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli masing-masing Rp 73.177.100.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu