3 Jenis Meterai yang Dipakai di Indonesia, Simak Perbedaannya!

7 hours ago 5

Jakarta -

Indonesia memiliki beberapa jenis meterai dengan tampilan dan ketentuan yang berbeda. Menurut situs DJP Kemenkeu, meterai digunakan sebagai pembayaran pajak atas dokumen.

Berikut ini jenis-jenis meterai yang ada di Indonesia.

Kegunaan Meterai

Dikutip dari situs DJP Kemenkeu, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai 1 Januari 2021, tarif bea meterai adalah Rp 10.000,- dan dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.

Jenis-jenis Meterai di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024, berikut tiga jenis meterai yang dipakai di Indonesia.

1. Meterai Tempel

Meterai tempel memiliki ciri umum dan ciri khusus. Desain meterai tempel bersifat tetap.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp 10.000. Begini bentuknya.Meterai Tempel (Foto: Ditjen Pajak)

- Ketentuan pembubuhan meterai tempel:

  • Meterai tempel direkatkan dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
  • Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel, disertai pencantuman tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.

- Dinyatakan sah, jika:

  • Menggunakan meterai tempel yang sah dan berlaku, serta belum dipakai
  • Meterai tempel diperuntukan bagi dokumen fisik atau cetak
  • Memenuhi ketentuan pembubuhan meterai tempel sebagaimana diatur dalam PMK 78 Tahun 2004
  • Meterai tempel yang dibubuhkan pada dokumen memiliki ciri umum dan ciri khusus sebagaimana diatur dalam PMK 78 Tahun 2024.

2. Meterai Elektronik

Meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Desain meterai elektronik bersifat tetap.

- Dinyatakan sah, jika:

  • Pembubuhannya dilakukan melalui Sistem Meterai Elektronik
  • Meterai elektronik dibubuhkan pada dokumen elektronik
  • Meterai elektronik yang dibubuhkan pada dokumen memiliki kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 78 Tahun 2024.

3. Meterai Dalam Bentuk Lain

A. Meterai Teraan

- Unsur:

  • Warna teraan merah
  • Logo Kementerian Keuangan
  • Tulisan "Direktorat Jenderal Pajak"
  • Logo dan/atau tulisan nama WP
  • Tulisan "METERAI TERAAN"
  • Angka yang menunjukkan tarif
  • Tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan
  • Nomor mesin
  • Kode unik

- Deposit:

  • Pembuat meterai wajib melakukan deposit
  • Pembubuhan meterai mengurangi saldo deposit sebesar nilai nominal meterai yang dibubuhkan.

- Izin:

  • Pembubuhan dilakukan oleh WP yang telah memiliki izin
  • Untuk memperoleh izin, WP harus mengajukan permohonan izin kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar
  • Pemberian izin dilaksanakan oleh Kepala KPP tempat WP terdaftar.

- Dinyatakan sah jika:

  • Pembubuhan dilakukan oleh WP yang telah memperoleh izin
  • Meterai yang dibubuhkan pada dokumen memenuhi unsur di atas
  • Saldo deposit mencukupi untuk melakukan pembubuhan.

B. Meterai Komputerisasi

- Unsur:

  • Tulisan "METERAI KOMPUTERISASI"
  • Angka yang menunjukkan tarif bea meterai
  • Tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan.

- Deposit:

  • Pembuat meterai wajib melakukan deposit
  • Pembubuhan meterai mengurangi saldo deposit sebesar nilai nominal meterai yang dibubuhkan.

- Izin:

  • Pembubuhan dilakukan oleh WP yang telah memiliki izin
  • Untuk memperoleh izin, WP harus mengajukan permohonan izin kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar
  • Pemberian izin dilaksanakan oleh Kepala KPP tempat WP terdaftar.

- Dinyatakan sah jika:

  • Pembubuhan dilakukan oleh WP yang telah memperoleh izin
  • Meterai yang dibubuhkan pada dokumen memenuhi unsur di atas
  • Saldo deposit mencukupi untuk melakukan pembubuhan.

C. Meterai Percetakan

- Unsur:

  • Tulisan "METERAI PERCETAKAN"
  • Logo Kementerian Keuangan
  • Angka yang menunjukkan tarif bea meterai
  • Nama WP pemilik izin.

- Deposit:

  • Pembubuhan dilakukan berdasarkan permintaan
  • Pemungut tanpa deposit
  • Pemungut wajib melakukan penyetoran dan pelaporan.

- Izin:

  • Pembubuhan dilakukan oleh WP yang telah memiliki izin
  • Untuk memperoleh izin, WP harus mengajukan permohonan izin kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar
  • Pemberian izin dilaksanakan oleh Kepala KPP tempat WP terdaftar.

- Dinyatakan sah jika:

  • Pembubuhan dilakukan oleh WP yang telah memperoleh izin
  • Meterai yang dibubuhkan pada dokumen memenuhi unsur di atas
  • Pembubuhan dilakukan berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai
  • Pemungut telah menyetorkan bea meterai ke kas negara dan telah melaporkan pemungutan dan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai.

D. Meterai Teraan Digital

- Unsur:

  • Warna teraan merah berpendar
  • Tulisan "METERAI TERAAN DIGITAL"
  • Logo Kementerian Keuangan
  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif
  • Kode khusus yang dapat dibaca dengan menggunakan aplikasi pemindai.

- Deposit:

  • Pembubuhan dilakukan oleh pemungut, tanpa deposit
  • Pemungut wajib melakukan penyetoran dan pelaporan.

- Izin:

  • Izin diberikan secara otomatis kepada WP yang telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

- Dinyatakan sah jika:

  • Pembubuhan dilakukan oleh WP yang telah memperoleh izin
  • Meterai yang dibubuhkan pada dokumen memenuhi unsur di atas
  • Pembubuhan dilakukan oleh Pemungut Bea Meterai melalui Sistem Meterai Teraan Digital
  • Pemungut telah menyetorkan bea meterai ke kas negara dan telah melaporkan pemungutan dan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial