3 Cara Bikin Paspor Tanpa Daftar di M-Paspor, Cek Syaratnya!

6 hours ago 2

Jakarta -

Ditjen Imigrasi memberikan cara mudah membuat paspor tanpa harus mendaftar di aplikasi M-Paspor. Hal ini hanya berlaku untuk pemohon yang memenuhi kriteria tertentu.

Berikut informasinya.

Cara Bikin Paspor Tanpa Daftar di M-Paspor

Permohonan paspor biasanya harus dilakukan dengan cara mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Namun, ada beberapa ketentuan pembuatan paspor tanpa perlu mendaftar di M-Paspor. Mengutip dari Ditjen Imigrasi, ini rinciannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Layanan Ramah HAM

Layanan prioritas menyediakan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas dapat secara langsung datang ke kantor imigrasi.

Kuota layanan prioritas menyesuaikan dengan kantor imigrasi masing-masing. Berikut ini yang termasuk layanan prioritas.

  • Balita (lima tahun ke bawah)
  • Lansia (60 tahun ke atas)
  • Penyandang disabilitas
  • Ibu hamil

2. Layanan BAP

Pengurusan paspor hilang atau rusak hingga perubahan data pada paspor (nama dan tempat tanggal lahir) dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/ijazah
  • Paspor lama (untuk paspor yang rusak dan perubahan data)

3. Layanan Eazy Passport

Layanan Eazy Passport adalah layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Cukup mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor.

Setelah terkumpul, silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk melalukan pengaturan jadwal pelayanan Eazy Paspport.

Aturan Penulisan Nama di Paspor

Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, ketentuan karakter nama dalam penerbitan paspor di seluruh dunia sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Kemudian, menurut ICAO Passport 9303, berikut aturan penulisan nama di paspor.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, ketentuan karakter nama dalam penerbitan paspor di seluruh dunia sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Kemudian, menurut ICAO Passport 9303, berikut aturan penulisan nama di paspor.

Tanda baca tidak dicantumkan dalam nama di paspor. Dalam hal ini, nama pemilik paspor akan dituliskan utuh di paspor tanpa tanda baca apapun, misalnya:
- Ai'nun jadi Ainun
- M. Firman menjadi M Firman

Penulisan nama di paspor tanpa tanda baca merujuk pada dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, surat nikah atau ijazah. Selain itu, sesuai dengan Permendagri 73/2022, pencatatan nama di dokumen kependudukan juga menggunakan standar yang sama, berupa:

(3) Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dam
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada pencatatan sipil.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial