Jakarta -
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memohon ke majelis hakim agar dapat menjalani pidana penjara di Semarang dan Medan. Keduanya meminta dihukum ringan dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Erintuah dan Mangapul saat membacakan duplik atas replik jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5/2025). Erintuah ingin menjalani pidana penjara di Lapas Kedungpane, Semarang, karena alasan sakit dan ingin dekat dengan keluarganya.
"Saya tambahkan Pak, Yang Mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang," ujar Erintuah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mangapul menyatakan tetap pada nota pembelaan atau pleidoinya. Dia ingin menjalani pidana penjara di Lapas Tanjung Gusta, Medan, karena alasan sakit dan agar dekat dengan keluarganya.
"Jadi untuk menanggapi replik dari penuntut umum, saya mengajukan duplik secara lisan, duplik secara lisan, yang pada intinya saya bertetap dengan pembelaan saya semula," kata Mangapul.
Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul mengatakan tuntutan jaksa terhadap kliennya sangat tinggi. Dia mengatakan Erintuah dan Mangapul sudah mengakui uang suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, serta membuat terang perkara ini dengan mengajukan diri sebagai saksi justice collaborator.
"Hal ini sangat memberatkan terdakwa karena tuntutan tersebut sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan hati nurani, mengingat terdakwa telah mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, dan telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator," ujar kuasa hukum Erintuah dan Mangapul.
Dia mengatakan Erintuah dan Mangapul juga sudah mengembalikan uang suap tersebut. Dia memohon majelis hakim menerima pengajuan permohonan saksi justice collaborator yang diajukan kliennya.
"Bahwa terdakwa telah meminta maaf dan atas segala perbuatannya yang telah mencoreng tubuh institusi Mahkamah Agung tempat bernangunnya terdakwa selama ini," ujarnya.
Sebelumnya, Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyakini keduanya melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini