19.337 Napi Lolos Verifikasi Awal Dapat Amnesti, Ada Kasus Narkoba dan ITE

1 month ago 26

Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkap data warga binaan pemasyarakatan yang lolos verifikasi awal pemberian amnesti. Dari 44.495 warga binaan yang diusulkan, 19.337 di antaranya dinyatakan lolos verifikasi awal.

Adapun hasil ini didapat usai Direktorat Pemasyarakatan mendistribusikan data mentah amnesti ke 33 kantor wilayah.

Hal itu disampaikan Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025). Agus menyebut pemberian amnesti ini dikategorikan kepada narapidana dan anak binaan pengguna narkotika, kasus ITE, hingga narapidana atau anak binaan berkebutuhan khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditjen Pemasyarakatan melakukan identifikasi data warga binaan pemasyarakatan yang bersumber dari database pemasyarakatan dan Direktorat Teknis berdasarkan kriteria yang akan diberikan amnesti didapatkan data 44.495 warga binaan pemasyarakatan," kata Agus dalam rapat.

Dari 19.337 orang warga binaan yang dinyatakan lolos verifikasi, mayoritas didapat oleh narapidana dan anak binaan pengguna narkotika. Diantaranya:

a. Pasal 127 Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 2.591 orang.

b. Kategori pengguna narkotika sesuai surat edaran mahkamah Agung nomor 04/2010 sebanyak 15.447 orang,

Jumlah tersebut akan diajukan kembali untuk proses verifikasi ulang ke Ditjen. Diketahui, amnesti tersebut merupakan program Menteri Imipas untuk mengatasi persoalan overkapasitas.

"Namun jumlah ini akan kami telaah kembali mengingat surat edaran MA nomor 04 tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti, sedang yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai," ujar Agus.

Selanjutnya ada narapidana dan anak binaan terkait dengan UU ITE yang diberikan amnesti. Amnesti diberikan kepada lima orang terkait pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dalam perbedaan pandangan politik. Amnesti juga diberikan kepada 377 orang terkait ITE.

"Narapidana dan anak binaan terkait dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik terkait pasal penghinaan terhadap pribadi/pemerintah dan perbedaan pandangan politik 5 orang dan terkait pasal ITE 377 orang, jumlah ini akan kami telah kembali," ujar Agus.

Selanjutnya amnesti diberikan ke narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus. Rinciannya terdiri dari 270 orang yang sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang. Amnesti juga diberikan ke enam perempuan hamil, 37 orang perempuan yang yang merawat anak di lapas, anak binaan 409 orang dan narapidana makar 10 orang.

"Dari hasil verifikasi awal ini, selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk selanjutnya dilakukan verifikasi secara seksama sebagaimana surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan perihal penyampaian data hasil verifikasi dan asesmen rencana pemberian amnesti," kata Agus.

"Warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi, bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan," imbuhnya.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial