Jakarta -
Tim penyidik KPK memindahkan 11 unit mobil yang disita dari rumah Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Belasan mobil itu terdiri dari Rubicon hingga Mercedes-Benz.
Rumah Japto digeledah tim penyidik KPK pada Februari 2025. Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Tim penyidik KPK lalu menyita 11 mobil hingga uang tunai Rp 56 miliar dari rumah Japto. Namun, belasan mobil itu tidak langsung dibawa ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah hampir satu bulan, 11 mobil tersebut dipindahkan ke Rupbasan KPK hari ini.
"Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Afif memaparkan sebanyak 24 daerah akan melaksanakan PSU lalu dua daerah yang harus melakukan perbaikan berita acara rekapitulasi. Dia mengatakan KPU akan melaksanakan semua putusan MK dengan penuh tanggung jawab.
"Untuk perbaikan di daerah-daerah yang ada PSU (berjumlah) 24 dan 2 tempat yang perbaikan berita acara dan juga rekapitulasi yang bebannya diberikan di KPU RI. Semuanya kita harus laksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Berikut 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno yang dibawa ke Rupbasan KPK:
1. Jeep Gladiator Rubicon,
2. Landrover Defender 90SE 2.0AT
3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
4. Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT
5. Mitsubishi Coldis
6. Mercedes-Benz type G300 CDI CARGO AT
7. Toyota LC 70 TROOP CARRIER.
8. Toyoya Hilux 4.0 Double Cab
9. Toyota Hilux 4.0 Double Cab.
10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 TROOP CARR.
11. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Dalam kasus ini, Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Sementara itu, penggeledahan dan penyitaan dari rumah Japto dilakukan KPK usai menelusuri aliran uang. KPK menyebut ada aliran duit dari Rita ke pengusaha yang juga Pimpinan PP di Kaltim, Said Amin.
Setelah menggeledah rumah Said Amin, KPK terus mengikuti aliran uang. KPK kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu