Zarof Ricar Berharta Bejibun, Jaksa: Tak Sesuai Penghasilan Pegawai MA

1 month ago 28

Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas atas perannya sebagai makelar kasus. Jaksa menilai kepemilikan harta bejibun itu tidak sesuai dengan pendapatan Zarof sebagai pegawai MA.

"Terhadap penerimaan gratifikasi oleh terdakwa berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000,00 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai pada Mahkamah Agung RI," kata jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Zarof Ricar awalnya ditangkap Kejagung dalam kasus suap hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof saat itu diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam mengurus sidang kasus Ronald di tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dari Zarof Ricar lalu membuka tabir lain dari perbuatan korupnya. Pasalnya, penyidik Kejagung menemukan uang tunai Rp 915 miliar saat menggeledah rumah Zarof Ricar.

Jaksa mengatakan uang-uang itu didapat Zarof atas perannya sebagai makelar kasus di MA. Peran itu dilakukan Zarof selama bertugas di MA sejak tahun 2012 hingga Februari 2022.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," kata jaksa.

Selama bertugas di MA, Zarof diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a periode 30 Agustu2006 sampai 1 September 2014.

Jabatan Zarof lalu meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017. Di periode waktu tersebut ia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.

Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022.

Jabatan-jabatan tersebut, kata jaksa, memudahkan Zarof dalam bertemu pejabat hakim. Zarof lalu berperan dalam mempengaruhi hakim untuk memutus perkara sesuai pesanan yang telah diaturnya.

"Dalam periode jabatan terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima pemberian yang berhubungan dengan penanganan perkara dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali di mana terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi
hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara," jelas jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ygs/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial